Aliansi 98 Tantang Fadli Zon untuk Gelar Pengadilan HAM Terkait Tragedi Mei 1998

Eramuslim.com - Aliansi Organ 98 menantang pemerintah untuk menggelar proses hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kerusuhan Mei 1998, khususnya kasus pemerkosaan massal, sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Sebelumnya, Fadli menyatakan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut tak memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat.
Mantan aktivis 1998, Pande K. Trimayuni, menyebut pernyataan Fadli sebagai sesuatu yang absurd karena proses hukum untuk kasus ini tak pernah dijalankan secara layak. Menurutnya, inilah saat yang tepat untuk membuka kembali kasus tersebut agar kejelasan dapat terungkap: siapa pelaku pelanggaran HAM, serta bagaimana korban bisa memperoleh keadilan. "Kalau memang mau tahu kebenarannya, mari bawa ke pengadilan dan adili," ujar Pande dalam konferensi pers di Graha Pena 98, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Pande juga menegaskan bahwa keputusan pengadilan bisa menjadi tolok ukur sah atau tidaknya pernyataan Fadli yang menolak pencantuman kasus tersebut dalam sejarah resmi. Tanpa pengadilan, menurutnya, ucapan Fadli hanyalah pengaburan sejarah. Ia menambahkan bahwa sejarah tidak selalu bergantung pada fakta hukum—selama peristiwa itu hidup dalam ingatan masyarakat, ia tetap valid. Ia mencontohkan banyak catatan sejarah kuno seperti kejatuhan Kerajaan Singasari atau sosok Gadjah Mada yang tidak berdasarkan fakta hukum, namun tetap diakui.
Sebelumnya, Fadli Zon menyatakan bahwa pencantuman pemerkosaan massal dalam narasi sejarah nasional perlu ditinjau ulang karena kurangnya bukti konkret. Ia mengacu pada laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Presiden BJ Habibie yang menurutnya tidak menyajikan data yang solid seperti nama korban, waktu, tempat, atau identitas pelaku.
Fadli juga mengaku telah menelusuri berbagai sumber dan tidak menemukan laporan investigatif yang mampu membuktikan secara menyeluruh jumlah korban pemerkosaan dalam tragedi Mei. Ia bahkan menyebut bahwa laporan dari media terkemuka nasional pun belum bisa memberikan bukti kuat atas dugaan pemerkosaan massal tersebut.
Sumber: Tempo.co