Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

sigit1Assalamualaikum ustadz…

saya mau memberikan pertanyaan mengenani masalah keluarga saya yang selama ini masih mengganjal di fikiran saya dan juga suami. kami baru menikah2 tahun yang lalu..

maaf,sebelumnya saya mau menceritakan sedikit kondisi sebelum suami saya bercerai dengan mantan istrinya 4 tahun yang lalu.

suami saya menikah dengan mantan istrinyasebelum tahun 2000 dan telah dikaruniai 2 orang anak perempuan. usianya 11 tahun dan 3 tahun.

selama pernikahan,memang ada saja masalah dalam kehidupan rumah tangga..namun semuanya dapat mereka lalui..hanya saja ada satu masalah besar ketika suami saya bekerja jauh dari keluarganya (dinas selama 5 bulan dan sementara jauh dngistri dan anak yang pada saat itu masih satu), maaf,.istrinya berselingkuh dan berzina dengan laki2 lain. ada saksi mata dan mantan istrinya pun mengaku walaupun memang dengan cara paksaan..

suami saya tahu kejadian ini setelah mantan istrinya hamil anak ke dua usia 4 bulan. setelah anak kedua lahir,akhirnya mereka bercerai.

pertanyaan saya,.bagaimana dengan hak asuh anak2 suami saya?saya sangat sayang mereka,.semoga saya bisa mendidik anak2 denganbaik..Alhamdulillah anak paling besar tinggal bersama kami,namun anak yang kedua masih tinggal bersama ibunya..

apakah pendapat kami berdua benar jika anak2 harus berada di bawah asuhan bapaknya(suami saya)? karena sepengetahuan kami, keluarga (ibu/bapak)mantan istri suami saya seperti tidak berani menghukum anaknya padahal sudah ketahuan berzina (malah seperti mencari alasan penyebab perzinahan,contohnya karena dulu ditinggal kerja) kami khawatir mereka pun tidak bisa mendidik akhlakanak2,khususnya yang paling kecil krn sekarang masih tinggal bersama mereka.

semoga pertanyaan saya bermanfaat.

terima kasih atas jawabannya,ustadz

wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Hadhanah merupakan pegasuhan anak baik yang masih kecil atau sudah besar baik laki-laki maupun perempuan yang belum tamyiz demi memberikan penjagaan, pemeliharaan dan perlindungan dari berbagai unsur yang bisa merusaknya baik kerusakan rohani, fisik maupun akalnya sehingga kelak anak itu mampu berdiri sendiri menghadapi tantangan kehidupannya.

Kaum wanita dan laki-laki memiliki hak hadhanah (pengasuhan) namun kaum wanita lebih didahulukan dikarenakan mereka lebih memiliki kasih sayang, kelembutan, perlindungan dan pendidikan terhadap anak yang diasuhnya daripada kaum laki-laki. Kaum wanita pula yang mengandung si anak dengan penuh kasih sayang serta menjaga dan memeliharanya hingga anak itu lahir.

Hak pengasuhan terhadap anak menjadi milik ayah dan ibunya selama keduanya masih diikat oleh satu ikatan pernikahan. Akan tetapi ketika keduanya berpisah maka hak pengasuhan tersebut ada pada ibu dari si anak itu, demikianlah menurut kesepakatan para ulama berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dan Hakim dari Abdullah Amr disebutkan bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”

Hak asuh menjadi milik ibu anak itu selama ia belum menikah lagi dengan lelaki lain. akan tetapi jika si ibu menikah lagi dengan laki-laki yang masih dekat kekerabatannya dengan anak itu, seperti : paman dari ayahnya maka hak hadhanahnya tidaklah hilang. (baca : Hak Asuh Anak)

Adapun seorang ibu pelaku maksiat atau fasik maka tidaklah memiliki hak pengasuhan terhadap anaknya karena dirinya tidaklah memenuhi persyaratan sebagai pengasuh yaitu amanah dan adil, demikian menurut sebagian ulama, diantaranya para ulama Hambali dan Safi’i.

Al Qurthubi mengatakan bahwa sebagian sahabat berpendapat tidak ada hak hadhanah bagi seorang wanita pelaku maksiat dan tidak juga bagi wanita yang tidak memiliki kesanggupan untuk menunaikan hak-hak si anak itu dikarenakan sakit yang berkepanjangan. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid II hal 142)

Berbeda dengan hal diatas, Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa sebenarnya pengasuh tidaklah disyaratkan mesti adil. Hanya murid-murid Imam Ahmad dan Syafi’i dan lain-lainnyalah yang mengisyaratkan demikian.

Persyaratan seperti ini sangat sukar dipenuhi. Kalaulah hadhin (pengasuh) disyaratkan harus adil tentu banyak anak-anak di dunia ini yang terlantar, bertambah besar kesulitan bagi umat, bertambah payah mengurusnya, bahkan sejak islam muncul hingga datangnya kiamat nanti, kebanyakan anak-anak memiliki orang tua yang fasik, yang tidak seorang pun di dunia ini yang bisa mengurus mereka karena mereka ini justru berjumlah paling besar…

Tidak pernah Nabi saw dan para sahabatnya melarang seorang fasik mendidik dan mengasuh anaknya atau mengawinkan orang yang berada dalam perwaliannya. (Fiqhus Sunnah juz II hal 241 – 242)

Yang serig terjadi di masyarakat adalah meskipun ayah adalah seorang yang fasik namun ia tetaplah menyayangi dan berbuat baik kepada anak-anaknya, tetap berusaha keras untuk memberikan pendidikan yang terbaik kepadanya dan tidak berharap anaknya melakukan perbuatan maksiat seperti dirinya. Apalagi jika si pengasuh itu adalah seorang ibu walaupun dirinya fasik pastilah akan lebih memiliki kasih sayang dan cinta kepada anaknya.

Dengan demikian selama ibu dari anak suami anda itu belum menikah dengan lelaki lain meskipun dirinya pernah melakukan perbuatan zina maka dia tetap memiliki hak asuh terhadap anaknya itu, terlebih lagi jika dia telah bertaubat dari perbuatannya itu.

Wallahu A’lam