Ambang Batas Minimal Cagub dan Wagub Langsung 'Berubah', Muluskan Keponakan Prabowo dan Kaesang

eramuslim.com - Mahkamah Agung (MA) melakukan revisi terhadap ambang batas calon kepala daerah, di antaranya, Calon Gubernur, wali kota, hingga bupati.
Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/ HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024."Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA,Kamis (30/5/2024).
Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda. Ahmad Ridha juga dikenal sebagai adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahan ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan"
Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah.
Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.
Sebelumnya, Partai Gerindra memasangkan ponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono dan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk menghadapi Pilkada Jakarta 2024.
Budisatrio dikabarkan berposisi sebagai calon gubernur DKI Jakarta, sementara Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Paket Budisatrio dengan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024 ini diketahui dari unggahan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024) malam.
"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco dalam kolom keterangan unggahan foto di media sosialnya.
Dasco mengunggah foto Budisatrio dan Kaesang dengan latar belakang Tugu Monas. Dasco juga mencantumkan lambang Pemprov DKI Jakarta di sudut kanan di unggahan foto kedua tokoh ini.
Budisatrio diberikan keterangan Calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang ditulis sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Budisatrio adalah anak dari Sudrajad Djiwandono dengan Bianti Djiwandono. Bianti merupakan kakak kandung Prabowo. Sementara Sudrajad merupakan mantan Gubernur BI 1993-1998.
Budisatrio juga baru masuk Islam atau muallaf pada Desember 2023 lalu. Budi menjadi mualaf dengan bimbingan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.
Prabowo Subianto turut hadir menjadi saksi dalam proses pembacaan ikrar syahadat Budi. Prabowo juga turut menandatangani sertifikat mualaf Budi. (sumber: fajar)