Anggaran Menipis, MK Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

eramuslim.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa pagu anggaran MK pada 2025 ditetapkan sebesar Rp611,4 miliar. Hingga saat ini, realisasi anggaran telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar, sehingga menyisakan Rp295 miliar.
"Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar," kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).
Namun, berdasarkan informasi dari Dirjen Anggaran, MK mengalami pemblokiran anggaran sebesar Rp226 miliar.
"Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar," ujarnya.
Dari sisa anggaran Rp69 miliar itu, sebesar Rp45 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai. Sementara itu, anggaran untuk tenaga PPNPN dan tenaga kontrak mencapai Rp13 miliar, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta, serta honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.
"Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025," jelasnya.
Selain itu, komitmen terkait penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena keterbatasan anggaran, termasuk kebutuhan penanganan Perkara Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun.
"Komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan," tambahnya.
Menghadapi situasi ini, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk periode Juni hingga Desember.
"Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar," kata Heru.
(Sumber: Cnnindonesia)