Anies & Tokoh Nasional Hadiri dan Beri Dukungan di Sidang Tom Lembong Saat Pleidoi Terkait Korupsi Gula

Eramuslim.com - Suasana haru dan penuh kekuatan solidaritas terlihat dalam sidang nota pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sejak pagi, sejumlah tokoh nasional hadir memberikan dukungan di barisan depan ruang persidangan. Di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, juga mantan Ketua KPK, Laode M Syarif, serta eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Tak ketinggalan pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Menteri ESDM Said Didu, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan politisi Martin D. Tumbelaka, turut hadir menunjukkan dukungan moral.
Anies Baswedan, yang duduk di bangku depan, menyampaikan bahwa kedatangannya merupakan bentuk penghormatan atas persahabatan mereka. “Saya hadir untuk mendengarkan pembacaan pledoi sahabat saya, Tom Lembong. Mari kita doakan agar majelis hakim dapat memutus secara adil,” katanya.
Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Tom, mengungkapkan bahwa pembelaan akan berdasar pada 15 poin keberatan atas tuntutan jaksa—yang menuntut Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara. Berikut poin-poin utama:
-
Tidak ada surplus gula: Fakta persidangan menunjukkan stok gula tidak sampai surplus karena untuk awal tahun,
-
Tidak ada pelanggaran regulasi impor GKM: Jaksa tidak merujuk aturan mana yang dilanggar,
-
Perintah formal melalui rapat antar-menteri dan Presiden: Bukan inisiatif pribadi,
-
Korupsi perusahaan, bukan individu: Jika ada keuntungan bagi pihak swasta, seharusnya entitas tersebut yang diproses,
-
Negara justru mendapat keuntungan dari impor dan stabilisasi stok, bukan kerugian,
-
Tidak ada bukti penunjukan 8 perusahaan rafinasi secara ilegal,
-
Inkopkar, Inkoppol, dan Puskoppol penugasan resmi oleh pemerintah,
-
Perusahaan gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas sudah berizin dan kompeten,
-
Penafsiran surat Mendag tentang kerja sama dengan produsen termasuk BUMN/swasta,
-
Tidak terbukti ada pertemuan rahasia dengan pihak swasta,
-
PT Kebun Tebu Mas memulai kerja sama dengan PPI tanpa intervensi Tom,
12.–14. Dasar hukum operasi pasar oleh Inkopkar dan lembaga terkait sudah ada sejak 2013, -
Surat Mendag tanggal 3 Mei 2016 memberi dasar legal distribusi 200.000 ton gula untuk operasi pasar.
Setelah sesi ini, persidangan berlanjut mendengarkan pledoi selanjutnya. Tim pembela berharap keterangan tersebut mampu menunjukkan bahwa tindakan Tom Lembong adalah bagian dari kebijakan publik untuk stabilisasi harga dan pasokan gula nasional, bukan tindakan korupsi.
Sumber: Metro TV News