Hukum Meyakini Negara Islam

islam1Belum lama lalu ada pembicaraan luas tentang hukum merokok. Majlis Tarjih Muhammadiyyah memfatwakan bahwa merokok itu haram. Para petani tembakau protes dengan fatwa ini, sebab dianggap berpotensi menutup mata pencaharian mereka. Selain fatwa merokok, kita juga pernah mendengar banyak fatwa, misalnya tentang aborsi, donor organ tubuh, KB, nikah sirri, mengucapkan “selamat natal”, golput, kepiting, tape, film, sulap, dan lain-lain.

Dalam perkara-perkara itu, kita kerap bertanya, “Apa hukum masalah ini dan itu? Bagaimana boleh atau tidak boleh? Halal atau haram?” Dan sebagainya. Dalam urusan muamalah, ibadah, makanan-minuman, profesi, kesehatan, dll. kita sangat sering menanyakan hukum suatu perkara.

Sebagai seorang Muslim, pernahkah kita terpikir untuk bertanya tentang hukum Negara Islam? Bagaimana hukumnya, wajibkah, sunnahkah, mubahkah, atau haram? Perkara Negara Islam tentu lebih penting dari masalah tape, alat kontrasepsi, kloning, film, dan sejenisnya. Ini adalah masalah mendasar dan sangat fundamental. Masalah Negara Islam adalah urusan besar yang menyangkut banyak perkara. Nah, mengapa kita tidak pernah mempertanyakan perkara tersebut?

Jujur saja, kalau seorang Muslim ditanya, hatta itu seorang anggota majlis ulama, apa hukumnya menegakkan konsep Negara Islam? Banyak yang tak akan mampu menjawab. Bila ada jawaban, paling penuh keragu-raguan. Padahal kata Nabi Saw, “Al halalu baiyinun wal haramu baiyinun,” yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Tetapi dalam urusan hukum Negara Islam, seolah semuanya tampak kabur, rumit, penuh perselisihan.

BERBAGAI PANDANGAN KELIRU

Di tengah masyarakat Indonesia, banyak sekali pendapat-pendapat keliru tentang Negara Islam. Pendapat itu beredar dari yang paling lunak sampai yang paling ekstrim. Di antara pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

[o] Negara Islam adalah konsep yang melanggar hukum, subversif, ide teroris, sehingga ia harus dimusnahkah, ditumpas, disikat habis sampai ke akar-akarnya. (Pandangan ini dianut oleh Densus 88 dan makhluk sejenis. Mereka bersikap seperti musyrikin Makkah yang memerangi Nabi Muhammad Saw, dalam rangka menghancurkan Islam sampai ke akar-akarnya).

[o] Negara Islam adalah ide yang serupa dengan komunisme, maka ia harus dilarang secara mutlak, karena mengancam NKRI. Negara Islam sama seperti ancaman PKI. (Pandangan ini dianut oleh umumnya perwira dan anggota TNI, baik yang masih aktif atau sudah pensiun. Mereka seperti tidak pernah membaca sejarah, bahwa sebelum ada NKRI, di Indonesia ini sudah berdiri banyak Kerajaan Islam. Bahkan yang memperjuangkan Kemerdekaan RI banyak dari kalangan laskar santri, seperti Hizbullah dan Sabilillah. Bahkan Jendral Soedirman adalah seorang perwira santri. Hanya karena otak TNI sudah disandera pemikiran anti Islam yang dibawa oleh Nasution, Urip Sumoharjo, Gatot Subroto, Soeharto, Ali Moertopo, LB Moerdani, dkk. maka mereka selalu sinis kepada ide Negara Islam. Terhadap negara Hindu seperti Majapahit atau negara Budha seperti Sriwijaya, mereka tidak menolak. Tetapi terhadap Negara Islam, sangat anti. Aneh sekali).

[o] Negara Islam akan menghancurkan NKRI, sebab Indonesia Timur akan menuntut merdeka dari Indonesia. (Pandangan ini dianut oleh kebanyakan orang Indonesia. Pelopornya ialah Soekarno dan Hatta. Dalam kenyataan, meskipun dulu ada gerakan DI/TII, Indonesia tidak pernah bubar. Lagi pula, meskipun saat ini tidak ada Negara Islam, tetap saja muncul gerakan separatisme di Aceh, Maluku, Papua, dan mungkin daerah-daerah lain. Separatisme itu muncul kebanyakan karena daerah-daerah merasakan kebijakan politik Jakarta yang tidak-adil, khususnya dalam soal ekonomi. Dalam kondisi seperti saat ini banyak orang percaya, bahwa NKRI akan bubar juga, meskipun tanpa faktor Negara Islam. Justru seharusnya diajukan pertanyaan terbalik: Bagaimana NKRI bisa bertahan tanpa peranan Sistem Islam? Toh, sudah terbukti selama 65 tahun sistem sekuler gagal?).

[o] Negara Islam tidak dikenal dalam ajaran Islam, sebab dalam Kitabullah dan Sunnah, tidak ada istilah ‘negara’. (Pandangan ini dianut oleh Gus Dur, orang-orang Liberal, dll. Jadi, kalau dalam Al Qur’an dan Sunnah tidak ada istilah madrasah (sekolah), majlis taklim, qomus (kamus), majalah, jaamiah (universitas), nahwu-shorof (ilmu bahasa Arab), mustholah hadits (studi hadits), dll. Berarti semua itu tidak dibutuhkan oleh Islam? Begitukah?).

[o] Negara Islam tidak relevan dalam kehidupan modern, sebab ia tidak cocok dengan nilai-nilai Barat yang modern, trendy, aktual, membebaskan. Negara Islam hanya cocok di jaman batu, atau jaman “gurun pasir” di masa lalu.

[o] Negara Islam itu masih khilafiyah. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Kami ikut para ulama saja. Ikuta pa? Ya, menerima konsep negara sekuler. Selama pak kyai dan ustadz-ustadz kami setuju negara sekuler, kami ikut mereka saja. Ini lebih aman dan selamat. (Selamat apa? Maksudnya, selamat sampai kecemplung ke neraka?).

[o] Negara Islam boleh, tapi sekuler juga boleh. Ini hanya soal pilihan saja dalam memilih bentuk sistem politik yang kita sukai. (Andaikan hanya pilihan, buat apa Nabi sampai hijrah dari Makkah yang menganut sistem jahiliyyah?).

[o] Negara Islam lebih sesuai Syariat Islam, tetapi kita tidak boleh melawan penguasa. Mentaati penguasa lebih utama daripada memperjuangkan Negara Islam. Kaum “Ahlus Sunnah” tidak pernah menentang penguasa, meskipun itu penguasa kafir yang menerapkan sistem kufur. Bagi “Ahlus Sunnah” mentaati penguasa adalah KEWAJIBAN TERBESAR dalam agama, melebihi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Bersujud di depan telapak kaki penguasa adalah akidah terbesar kaum “Ahlus Sunnah”. (Tidak ada komentar atas keyakinan seperti ini selain: Na’udzubillah wa na’udzubillah minad dhlalah wa ahliha).

[o] Meyakini Negara Islam adalah pasti, TETAPI (selalu ada tetapi-nya) dalam praktik kenegaraan kita harus pintar bermain politik dan strategi. Kita sama-sama meyakini kebenaran Negara Islam, tetapi kita perlu mengikuti permainan orang sekuler. Hanya itu pilihan kita. Ikuti dulu cara main mereka. Kita kalahkan mereka dengan cara yang mereka buat sendiri, setelah mereka kalah, baru kita dirikan Negara Islam. (Pandangan ini dianut oleh para politisi Muslim dan para aktivis partai Islam/Muslim. Tetapi orang sekuler tidak kalah pintar, mereka membuat banyak syarat yang membuat para aktivis Islam itu tidak berkutik. Akhirnya para aktivis Islam itu ikut berserikat dalam menghalalkan riba, prostitusi, pornografi, minuman keras, perjudian, diskotik, night club, dll. Atas kontribusi mereka dalam ikut menghalalkan perkara-perkara haram, mereka mendapat gaji/insentif besar. Setiap rupiah gaji yang diterima dan dikonsumsi, berasal dari perserikatan dalam menyingkirkan hukum Islam dan menghalalkan perkara-perkara haram. Setelah kenyang dengan gaji semacam itu, mereka mulai sinis kepada siapa saja yang menyuarakan ide Negara Islam).

Semua pandangan-pandangan di atas adalah tidak benar. Bahkan sebagiannya telah menjadi kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Ibnul Qayyim rahimahullah pernah mengatakan, bahwa sebab-sebab rusaknya hati ada dua, yaitu syubhat dan syahwat. Pandangan beliau ini sangat tepat untuk mengungkapkan keadaan orang-orang yang menolak Negara Islam. Mereka telah dikuasai oleh syubhat dan syahwat, sehingga tersamar dari melihat kebenaran.

GUNAKAN AKAL SEHAT

Untuk menguji kesalahan pandangan-pandangan di atas, sebenarnya sangat mudah. Cukup dengan bekal AKAL SEHAT kita akan bisa mematahkan pandangan anti Negara Islam itu. Coba perhatikan penjelasan-penjelasan di bawah ini:

Menurut Anda, sesuatu amal disebut Islami karena apa? Apakah karena amal itu dilakukan oleh seseorang yang bernama Muhammad atau Abu Bakar? Apakah karena amal itu dilakukan oleh orang Arab? Apakah karena amal itu diberi label “100 % Sesuai Syariat”? Tentu saja, ia disebut Islami karena sesuai dengan petunjuk Kitabullah dan As Sunnah.

Bolehkah seorang Muslim minum minuman keras? Tentu jawabnya, tidak boleh. Mengapa? Sebab minuman keras haram. Haram menurut siapa? Haram menurut Syariat Islam. Kalau minum air mineral? Boleh, sebab air itu halal. Jadi, standar haram atau halal adalah Syariat Islam. Apa saja yang sesuai Syariat adalah boleh, dan yang melanggar adalah dilarang.

Lalu di mata kita, Islam itu agama seperti apa? Apakah Islam hanya mengurus masalah Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji saja? Apakah Islam hanya mengurus masalah nikah, talaq, kerudung, makanan halal, penyembelihan, kurban? Atau apakah Islam hanya mengurus hak anak yatim, nafkah keluarga, hak waris, hukum saudara sesusuan? Tentu jawaban atas semua pertanyaan ini adalah tidak. Islam mengurus banyak perkara. Islam menjelaskan adab-adab kehidupan secara menyeluruh, sejak adab masuk WC sampai adab memilih pemimpin negara. Yang disebut, “Wa maa khalaqtul jinna wal insa illa liya’buduni,” mencakup keseluruhan hidup manusia. Sejak urusan doa sebelum jima’ dengan isteri, sampai siasat perang menghadapi musuh; sejak urusan belajar alif, ba’, ta’, sampai baiat terhadap pemimpin; sejak urusan menyapih bayi sampai diplomasi terhadap negara orang kafir. Cakrawala peradaban Islam luas, seluas cakupan kehidupan manusia itu sendiri.

Jika urusan halal-haramnya minuman dan makanan saja diatur dalam Islam, dan semua masyarakat kaum Muslimin tidak menolak aturan itu, lalu mengapa urusan negara tidak boleh diatur dengan Islam? Apakah Anda akan mengatakan, bahwa urusan makan-minum lebih penting daripada urusan Negara? Apakah urusan makan tape, makan burger, makan kepiting, lebih penting dari urusan negara? Jika Anda menjawab, “Ya!” Berarti Anda berada dalam masalah serius. Dulu, para Shahabat Ra, dalam rangka menyelamatkan masa depan Negara Islam, setelah Nabi wafat, mereka berselisih tajam di Saqifah Bani Sa’idah. Padahal ketika itu mereka belum mengurus jenazah Nabi sedikit pun. Di mata mereka, memastikan keselamatan negara lebih utama dari mengurus jenazah Nabi. Ingat, jenazah Nabi lho. Bukan manusia sembarangan.

Jadi, bagi manusia yang berpikir jujur dan adil, memahami bahwa konsep Negara Islam itu benar, dan ia wajib diyakini kebenarannya, adalah urusan yang sangat mudah. Hanya saja, kalau seseorang sudah terjerumus dalam kekalutan pemikiran yang dipilihnya sendiri, hal-hal demikian terasa sangat rumit dan memayahkan. Padahal kesulitan itu mereka buat sendiri.

DALIL KEBENARAN NEGARA ISLAM

Sebagian orang merasa belum puas atau mantap hatinya, sebelum membaca dalil-dalil Syar’i yang mendukung kebenaran konsep Negara Islam. Disini insya Allah akan kita sebutkan dalil-dalil tersebut. Semoga penjelasan ini semakin memperkuat keyakinan kita, bahwa Negara Islam adalah benar. Bahkan sudah semestinya setiap Muslim meyakini Negara Islam.

Dalil-dalil Syar’i yang menjadi dasar legitimasi kebenaran Negara Islam, antara lain:

  1. Nabi Muhammad Saw pernah ditawari utusan kaum musyrikin Makkah, yaitu Utbah bin Rabi’ah (atau Abul Walid) untuk menjadi pemimpin atau raja di Makkah, asalkan Nabi tidak meneruskan dakwahnya. Atas tawaran itu, Nabi menolak. Sebagian orang berpandangan, bahwa kejadian ini merupakan bukti bahwa Nabi tidak membutuhkan kepemimpinan politik. Nabi hanya seorang dai, bukan pemimpin politik. Itu adalah kesimpulan buruk yang harus segera disingkirkan. Nabi menolak menerima tawaran itu, sebab beliau harus menghentikan dakwah Islam. Kemudian Nabi menjadi pemimpin di atas sistem jahiliyyah di Makkah. Sungguh, Nabi tidak menolak kepemimpinan politik, jika hal itu lurus sesuai ajaran Islam. Terbukti, selama masih di Makkah, belum hijrah ke Madinah, Nabi menerima BAI’AT orang-orang Madinah. Inilah yang dikenal sebagai Bai’at Aqabah I dan II.(Bai’at ini selain dilakukan di Makkah, fungsinya juga untuk membai’at seorang pemimpin). Nabi Saw menolak menjadi raja di Makkah karena harus membangun sistem jahiliyyah, lalu Nabi memilih hijrah ke Madinah, dimana disana beliau bebas mengembangkan tatanan Islam. Demi menegakkan sistem Islam, Nabi Saw memilih hijrah ke Madinah.
  2. Setelah hijrah ke Madinah, Nabi mengganti nama kota itu dari yang semula Yatsrib, diganti menjadi Madinatun Nabawiyyah atau Madinatul Munawwarah. Disingkat, Madinah. Ini menjadi bukti bahwa Nabi Saw benar-benar serius dalam membangun sistem Islam, sampai urusan nama kota pun diubah menjadi bermakna Islami. Andai sistem Islam itu sama saja dengan sistem lain, tentu Nabi tidak perlu mengubah nama kota Yatsrib.
  3. Di Madinah, Nabi membangun peradaban mandiri dengan dasar Kitabullah dan As Sunnah. Nabi tidak mengambil panduan lain, selain Kitabullah dan Sunnah. Padahal ketika itu sudah ada model-model peradaban lain, seperti peradaban Yahudi, Nasrani, Romawi, Persia, Mesir, Arab Badui, dll. Bahkan Nabi mengingatkan ummat agar tidak meniru tatacara perikehidupan orang kafir. Beliau bersabda, “Wa man tasyab-baha bi qaumin, fa huwa minhum,” (siapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia menjadi bagian dari kaum itu). Untuk lebih menegaskan lagi, Ali bin Abi Thalib Ra pernah mengatakan, “Islam itu tinggi, dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.”
  4. Dalam Al Qur’an disebutkan, “Dan jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikankan kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (An Nisaa’: 59). Sistem negara yang benar adalah yang sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya; sistem yang bathil adalah yang menyalahi firman Allah (Kitabullah) dan sabda Rasul (As Sunnah).
  5. Dalam Al Qur’an disebutkan, “Wahai orang-orang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam ini secara totalitas. Dan janganlah kalian menuruti langkah-langkah syaitan, sebab dia adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al Baqarah: 208). Membatasi Islam hanya dalam urusan ibadah, nikah, makanan-minuman, Umrah dan Haji; termasuk bagian dari menuruti langkah-langkah syaitan yang diperingatkan dalam ayat ini.
  6. Nabi Saw pernah bersabda, “Setiap ummatku masuk syurga, selain yang menolak.” Beliau ditanya, “Siapa yang menolak itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Siapa yang mentaatiku, dia masuk syurga. Siapa yang menyalahi ajaranku, dialah yang menolak.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah Ra). Negara Islam adalah ajaran Nabi, maka siapa yang menolaknya, maka dia telah menolak masuk syurga.
  7. Nabi Saw juga bersabda, “Dan berpeganglah kalian kepada Sunnah-ku dan Sunnah para Khalifah yang dibimbing (Allah Ta’ala) sesudahku. Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian dari urusan-urusan yang diada-adakan (bid’ah), karena setiap bid’ah itu adalah sesat.”  (HR. Abu Dawud dan At Tirmidzi). Hadits ini selain memerintahkan kita mengikuti Nabi dan para Khulafaur Rasyidin, juga memperingatkan kita dari mengadopsi ajaran di luar Islam, seperti sistem negara sekuler, negara jahiliyah, negara westernis, negara nasionalis, dll. sebab semua itu adalah SESAT dan MENYESATKAN. [Hendak kemana lagi orang-orang yang mengaku “Ahlus Sunnah” itu akan bersembunyi? Dengan apa lagi mereka akan mendalili kesesatannya?].
  8. Selama di Makkah, Nabi dan Shahabat mengalami puluhan kali peperangan, baik perang besar atau kecil. Perang yang besar antara lain, perang Badar, Uhud, Ahzab, Khaibar, Hunain, Tabuk, Fathu Makkah. Mengapa semua perang ini dilakukan? Ia dilakukan dalam rangka membela dan melindungi peradaban Islam yang tumbuh di Madinah. Demi membela Negara Islam, ajaran Islam menyerukan Jihad Fi Sabilillah. Siapa yang tidak ikut Jihad, padahal dia memenuhi syarat dan tidak ada halangan, dia masuk barisan orang-orang munafik. Kecuali siapa yang diampuni Allah dari kemunafikan. Kalau ada musuh yang menyerang Negara Islam, meskipun musuh itu ada yang beragama Islam, halal untuk diperangi.
  9. Nabi Saw menjelaskan, ada tiga golongan manusia Muslim yang dihalalkan darahnya, yaitu: (1) Orang yang sudah menikah, lalu melakukan zina; (2) Seseorang yang membunuh seorang Muslim, dia boleh dibunuh sebagai hukuman qishash; (3) Seseorang yang murtad dari Islam dan menyempal dari Jamaah Muslimin. (HR. Bukhari-Muslim dari Abdullah bin Mas’ud Ra). Menyempal dari Jamaah maksudnya, keluar dari ketaatan terhadap pemimpin Islam yang memimpin dengan Syariat Islam.
  10. Dalam peristiwa Fathu Makkah ada pelajaran besar yang tidak mau dilihat oleh orang-orang sesat (sekalipun mereka mengklaim sebagai “Ahlus Sunnah”). Semula, Makkah adalah kota yang berlandaskan sistem jahiliyyah. Dalam peristiwa Fathu Makkah, kota ini jatuh ke tangan kaum Muslimin di bawah pimpinan Nabi Saw. Sejak dikuasai kaum Muslimin, segera ditegakkan sistem Islam di dalamnya. Buktinya, sejak saat itu Makkah dibersihkan dari berhala-berhala dan simbol kemusyrikan. Lalu Makkah ditetapkan sebagai Kota Suci, dimana orang-orang kafir dilarang masuk ke dalamnya. Ini menjadi contoh nyata, bahwa Nabi Saw berjuang menerapkan dan menegakkan peradaban Islam. (Jadi bukan peradaban kaum Murji’ah yang mentoleransi sistem jahiliyyah di muka bumi).
  11. Setelah kedudukan Islam kokoh di Madinah, Nabi Saw menyampaikan surat dakwah kepada raja-raja di Jazirah Arab dan sekitarnya. Surat ditujukan kepada Raja Najasyi di Ethiopia, Raja Muqauqis di Mesir, Kisra di Persia, Hiraklius di Romawi (Konstantinopel), Al Mundzir bin Sawa (Amir Bahrain), Haudzah bin Ali (Amir Yamamah), Al Harits Al Ghassany (Amir Damaskus), Jaifar dan Abdu (Raja Oman). Mereka diajak masuk Islam. Surat-surat ini merupakan bukti luar biasa yang menunjukkan bahwa Islam tidak akan membiarkan peradaban manusia berada dalam jahiliyyah, tetapi diajaknya masuk ke dalam salamah (keselamatan dan damai). Surat ini sekaligus menjadi bukti bahwa ajaran Islam bukan hanya untuk Jazirah Arab, tetapi untuk seluruh peradaban manusia di bumi.
  12. Dinasti Umayyah yang mulai berdiri di Damaskus, dengan perintisnya Abu Sufyan Ra, meskipun ia adalah sistem dinasti yang tidak sesuai dengan sistem Khalifah yang dicontohkan oleh Khulafaur Rasyidin, tetapi mereka tetap menerapkan sistem Islam, yang berdasarkan Kitabullah dan As Sunnah. Perkecualian pada sistem dinasti yang sebenarnya tidak pernah diajarkan oleh Islam.

Dalil-dalil ini sebenarnya banyak, tetapi cukup dijelaskan sampai disini saja. Apa yang diutarakan disini sudah menjawab dalil-dalil fundamental yang membenarkan konsep Negara Islam. Intinya, Negara Islam adalah KONSEP ISLAMI yang diajarkan dalam Kitabullah dan Sunnah, serta dicontohkan oleh Nabi Saw, para Khulafaur Rasyidin Ra, serta imam-imam kaum Muslimin selama ribuan tahun. Tidak ada yang menentang sistem Islami ini, selain mereka akan berhadapan dengan sabda Nabi Saw, “Wa iyyakum wa muhdatsatil umur, fa inna kulla bid’atin dhalalah,” (berhati-hatilah kalian dari urusan-urusan yang diada-adakan, karena setiap bid’ah yang diada-adakah itu adalah sesat).

PENJELASAN IBNU KATSIR

Ada sebuah ayat Al Qur’an yang maknanya sangat jelas, bahwa setiap insane harus mentaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka harus tunduk di bawah tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah. Disebutkan dalam Al Qur’an, “Katakanlah: Taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Ali Imran: 32).

Atas ayat ini Ibnu Katsir rahimahullah memberi penjelasan sebagai berikut:

“Kemudian Allah Ta’ala memerintahkan kepada setiap orang dari kalangan khusus atau umum, lalu disebutkan ayat di atas. Kalimat ‘Jika kalian berpaling,’ maksudnya: jika kalian menyelisihi ajarannya (ajaran Nabi Saw). Kalimat ‘Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir,’ menunjukkan bahwa siapa yang menyelisihi jalan Nabi, dia kufur, dan Allah tidak suka kepada orang yang disifati dengan hal itu (yaitu kekafiran), meskipun dia mendakwahkan diri dan mengklaim mencintai Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya; sampai mereka ikut Nabi yang ummi, penutup para Rasul, dan utusan Allah kepada golongan jin dan manusia; yang mana jika ada para Nabi, bahkan para Rasul, bahkan Rasul Ulul Amri, mereka ada di jaman Nabi Saw, maka tidak ada kelonggaran atas mereka, selain mengikuti beliau, masuk ke dalam ketaatan kepadanya, dan ikut Syariat-nya.” (Tafsir Al Qur’anul Azhim, Ibnu Katsir, jilid II, hal. 25).

Penjelasan ini sangat jelas, bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya meliputi semua kalangan manusia. Jangankan manusia biasa. Bahkan andai para Nabi dan Rasul hidup di jaman Nabi Muhammad Saw, maka mereka pun harus taat kepada ajaran beliau.

Lalu bagaimana dengan orang-orang yang mengaku Islami, lalu menghalalkan adanya sistem kehidupan lain, selain yang diajarkan dalam Al Qur’an? Baik itu sistem berdasarkan ajaran Barat kapitalis, Timur komunis, Persemakmuran Inggris, Zionisme Yahudi, nasionalisme, tradisionalisme, primordialisme (kesukuan), dan lain-lain? Apakah mereka diberi keluasan untuk mengambil sistem non Islam, sementara para Nabi dan Rasul tidak diberi keluasan mengambil selain ajaran Nabi Saw? Apakah mereka lebih mulia dari Nabi dan Rasul As?

Mengikuti ajaran non Islam yang tidak diajarkan oleh Nabi, dalam Al Qur’an disebut sebagai: Ittiba’ khuthuwatis syaithan (mengikuti jalan-jalan syaitan). Tentu saja, semua itu haram, dilarang, dan tidak boleh diikuti. Mengikuti jalan syaitan sama saja dengan menjerumuskan diri ke dalam kesusahan dunia-Akhirat. Na’udzubillah min dzalik.

PHOBIA NEGARA ISLAM

Di kalangan kaum Muslimin banyak yang merasa phobia (takut) dengan Negara Islam. Jangankan untuk meyakini atau mendakwahkan, mendengar namanya saja mereka takut. Ketakutan mereka kepada Negara Islam melebihi takutnya kepada Yahudi dan Nashrani. Bahkan bisa jadi, mereka lebih takut kepada Negara Islam daripada kepada PKI. Laa haula wa laa quwwata illa billah.

Pikiran dan hati mereka telah sedemikian dalam terjerumus ke dalam perangkap-perangkap ajaran non Islam, sehingga untuk meyakini sesuatu yang benar, mereka begitu ketakutan. Di jaman Orde Lama, mereka ketakutan mendengar istilah DI/TII. Di jaman Reformasi, mereka ketakutan mendengar istilah “perang melawan teroris”. Nanti di jaman yang baru lagi (jika ada demikian) pasti akan muncul lagi bentuk ketakutan yang lain. Akhirnya, sepanjang masa mereka tidak pernah meyakini kebenaran Negara Islam. Na’udzubillah wa na’udzubillah min dzalik.

Banyak orang berprasangka buruk kepada konsep Negara Islam, selain karena memang hatinya mendengki, juga karena pikirannya kacau oleh penyesatan-penyesatan yang canggih, juga karena mereka terjerumus perangkap-perangkap syubhat yang disebarkan oleh kaum “alim-ulama”. Para ulama biasanya disebut Wara-tsatul Anbiya’ (pewaris Nabi). Tapi ini berbeda, mereka malah anti dan memusuhi warisan Hadharah Nabawiyyah (peradaban kenabian).

Ulil Abshar Abdala pernah mengatakan bahwa, “Negara sekuler itu bisa mewadahi energi kesalehan sekaligus energi kemaksiatan.” Ide yang dilontarkan Ulil ini banyak dianut kaum Muslimin di Indonesia saat ini. Mereka takut dengan Negara Islam, karena takut kebebasan mereka untuk melakukan maksiyat akan dipasung atau dipenjara. Katanya, “Negara Islam itu terlalu banyak larangan. Ini tak boleh, itu tak boleh. Hidup jadi tak enak, serba dilarang. Lebih baik hidup seperti bangsa Amerika, hati bisa puas dan merdeka berbuat maksiyat.”

Sebenarnya, semua jenis perbuatan amoral (maksiyat) itu merugikan manusia. “Perbuatan dosa itu berbiaya tinggi,” demikian prinsipnya. Semua bangsa yang senang berbuat maksiyat, mereka bisa jatuh dalam kemiskinan, seperti negara-negara di Amerika Selatan. Begitu pula, perbuatan maksiyat bisa menghancurkan struktur sosial. Di Eropa, banyak negara mengeluh karena generasi mudanya enggan menikah, sehingga pertumbuhan penduduk minus. Anak-anak muda Eropa sudah senang dengan seks bebas, mereka enggan berkeluarga. Kalau berkeluarga, cepat sekali bercerai. Lagi pula, amoralitas itu menghancurkan produktifitas. Buktinya, klub-klub bola di Inggris sering kewalahan karena perbuatan selingkuh pemain-pemainnya. Bahkan pelatih Timnas Inggris saat ini, dia melarang para pemain Inggris minum minuman keras selama musim Piala Dunia. Hampir tidak ada satu pun negara waras yang membenarkan minuman keras, pornografi, pelacuran, homoseks, kriminalitas, pembunuhan, dan sejenisnya. Kalaupun ada negara yang sangat permissif paling Belanda, Jepang, atau Amerika. Bahkan di Amerika sendiri, sopir yang kedapatan mabuk alkohol bisa mendapat masalah besar. Begitu pula, kalau ada seseorang terbukti membunuh orang lain, dia bisa dikenai hukuman mati. Bahkan pelecehan seksual, misalnya hanya melontarkan suara “suit-suit” kepada seorang wanita, lalu dia tidak suka; hal itu bisa diadukan ke pengadilan.

Ada 7 ATURAN yang sering ditakuti oleh manusia, ketika mereka berbicara tentang Syariat Islam. Pertama, kewajiban Shalat Lima Waktu, bagi yang sudah dewasa. Kedua, kewajiban menutup aurat, khususnya kewajiban memakai jilbab bagi kaum wanita dewasa. Ketiga, larangan makan makanan haram seperti babi, bangkai, darah mengalir, ular, tikus, dll. Keempat, larangan mengambil harta orang lain secara haram, baik melalui mencuri, menipu, merampok, korupsi, praktik rentenir, dll. Kelima, larangan melakukan hubungan seks di luar nikah, baik melacur, selingkuh, seks bebas, perkosaan, homoseks, dll. Keenam, larangan membunuh jiwa manusia yang haram dibunuh, atau menyakiti fisik orang lain tanpa hak, atau menyebarkan fitnah yang tidak benar, dll. Ketujuh, larangan berbuat kekafiran, seperti murtad, menyebarkan paham kekafiran, melakukan sihir, menyebarkan perdukunan, dll.

Kalau mau jujur, HANYA 7 ATURAN itu yang menjadi sumber ketakutan manusia terhadap Syariat Islam. Artinya, jika mereka sanggup mentaati 7 PERKARA itu dengan baik, jalan untuk hidup damai di bawah naungan Islam, terbentang luas di hadapannya.

Shalat 5 Waktu adalah sumber hidupnya jiwa manusia, sebab Shalat itu menghubungkan jiwa manusia dengan Rabb-nya. Kalau tidak mengerjakan Shalat, seseorang seperti “layang-layang putus” di langit. Mereka hidup terombang-ambing dalam segala bentuk kerisauan. Jadi ini menyangkut kestabilan spiritual manusia. Mungkinkah ada peradaban yang stabil, jika jiwa-jiwa manusianya penuh masalah dan gelisah? Kewajiban memakai jilbab bagi wanita adalah demi memelihara kehormatan mereka, dan agar tidak menyebarkan praktik amoralitas di tengah masyarakat. Kemana saja seorang wanita bergerak, dia membawa potensi godaan bagi syahwat laki-laki. Aturan jilbab bermanfaat menjaga kebaikan wanita, menjaga mata kaum laki-laki, dan menyelamatkan moralitas masyarakat secara luas.

Larangan makan makanan haram, terlepas dari segala hasil penelitian modern, hal ini tidak sulit ditaati. Jumlah makanan yang haram dimakan jauh lebih sedikit ketimbang makanan yang halal di makan. Prinsipnya, “Semua makanan halal, kecuali yang jelas-jelas diharamkan.” Coba, kalau aturan ini dibalik, “Semua makanan haram, kecuali yang jelas-jelas dihalalkan,” kira-kira akan bagaimana sikap manusia terhadap Syariat Islam?

Larangan mengambil harta orang lain. Ini sangat mudah dipahami. Logikanya, “Jika Anda tidak suka harta Anda diambil orang lain, maka jangan mengambil harta orang secara bathil.” Tentang masalah seks bebas, semua itu akibatnya sangat buruk bagi masyarakat. Seks bebas menyebabkan aborsi, perceraian, wanita melahirkan tanpa ayah, rusaknya garis keturunan, konflik, dll. Adapun tentang pembunuhan dan kekerasan, ya di hukum apapun, perbuatan membunuh atau menganiaya orang lain jelas-jelas dilarang.

Sedangkan tentang larangan menjadi kafir, murtad, atau melakukan hal-hal yang bisa membawa kepada kekafiran, hal ini menjadi hak asasi setiap agama yang ingin mempertahankan dirinya. Di negara sekuler seperti Amerika, kita tidak bisa melarang orang disana menjadi sekuler. Kalau kita larang, malah kita dianggap melanggar hukum. Di Turki, kalau ada orang yang menghina nilai-nilai sekularisme, dia bisa dipenjara. Begitu pula di China, kalau ada yang melarang penyebaran ideologi marxis-atheis, mereka bisa dituduh sebagai musuh negara.

Secara umum, hanya 7 ATURAN itu yang menjadi sumber ketakutan manusia jaman sekarang terhadap pemberlakuan sistem Islam. Mereka terlalu banyak berprasangka buruk, sambil tidak mau melakukan kajian secara serius. Pikiran mereka banyak menyeleweng akibat berbagai upaya penyesatan yang tak henti-henti, baik oleh media-media massa sekuler, pemikir-pemikir berkedok “cendekiawan muslim”, juga karena banyaknya syubhat yang disebarkan oleh orang-orang sesat berkedok “ahli ilmu”. Di sisi lain, kaum hedonis juga tak henti-hentinya meneriakkan semboyan kebebasan dan penghambaan hawa nafsu.

Demi Allah, Negara Islam itu merupakan jalan yang mudah, realistik, dan sangat manusiawi. Kalaupun di otak kita tumbuh banyak ketakutan terhadap sistem ini, hal itu lebih karena kita tidak tahu saja. Dan satu lagi, kita tidak pernah mengalami indahnya kehidupan di bawah sistem Islam. Jadi, ini adalah ketakutan yang dibuat-buat, merupakan was-was bisikan syaitan, serta gejala halusinasi dari masyarakat yang belum pernah mengalami sesuatu.

Bayangkan saja, kalau masyarakat Indonesia mau patuh dalam 7 ATURAN itu, seketika itu mereka telah mendapatkan Negara Islam, Sistem Islam, Peradaban Islam. Selanjutnya, tinggal kita maksimalkan berbagai kemudahan dan kebebasan yang kita peroleh dari kemurahan ajaran agama ini. Masya Allah, kalau manusia tahu hakikat persoalan ini, sungguh mereka akan MALU BESAR untuk bersikap sinis atau anti Negara Islam. Hanya para syaitan saja yang akan menolak diberi kebaikan, menolak diberi rizki, menolak dipayungi barakah, menolak diberi kasih-sayang, serta menolak perlindungan yang kuat.

KALAM AKHIR

Dari sekian panjang pembahasan ini, kita mendapati kesimpulan, bahwa konsep Negara Islam adalah konsep yang benar. Ia bukan saja merupakan konsep warisan Salafus Shalih, bahkan ia adalah KONSEP NABAWI yang dibimbing oleh Wahyu dari langit. Nabi Saw dan para Khulafaur Rasyidin Ra menjadi perintis pelaksanaan sistem Negara Islam ini.

Lalu bagaimana hukum melaksanakan Negara Islam ini dalam kehidupan kaum Muslimin? Tidak diragukan lagi, hukumnya adalah wajib bagi kaum Muslimin yang mampu menunaikannya. Adapun bagi Ummat Islam yang merasa dirinya lemah atau tidak mampu, mereka harus tetap meyakini kebenaran konsep Negara Islam ini, dan tidak silau oleh sistem apapun selainnya. Bahkan hendaklah setiap Muslim meyakini kebenaran sistem Negara Islam ini dalam hidupnya, terlepas apakah dalam hidupnya diterapkan sistem Islami atau tidak.

Sebuah nasehat besar bagi setiap Muslim: “Wa laa tamutunna illa wa antum muslimin” (janganlah kalian mati,kecuali dalam keadaan sebagai Muslim). Ayat ini juga bermakna, janganlah kita mati dalam keadaan tidak meyakini kebenaran sistem Negara Islam dan mengagumi sistem non Islam. Siapa yang mati dalam keadaan mendurhakai sistem Negara Islam, dia mati dalam jahiliyyah. Na’udzubillah wa na’udzubillah min dzalik.

Namun untuk merealisasikan sistem Negara Islam ini, saya menyarankan agar kita menempuh cara-cara damai. Kita bisa berdakwah, membina Ummat, menyampaikan bayan, berdiskusi secara hikmah, dan sebagainya. Hindari cara-cara kekerasan! Sebab kondisi Ummat Islam ini lemah di berbagai sisinya. Di tingkat lokal maupun internasional, keadaan kita terjepit. Jika ada elemen-elemen Ummat Islam yang menempuh cara kekerasan, hal itu akan mengundang GELOMBANG REAKSI berat. Media-media massa akan menghujani kita dengan berbagai fitnah yang sangat menyakitkan hati. Kita tahu, banyak media yang eksistensinya memang untuk menghalangi gerakan pembangunan Islam. Mereka tidak akan ragu untuk menjadikan kasus-kasus kekerasan itu sebagai senjata untuk merusak citra perjuangan kaum Muslimin.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Ummat, bagi generasi muda Muslim, bagi bangsa Indonesia; juga bermanfaat bagiku, ayah-ibuku, serta keluargaku seluruhnya. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang mencintai Islam, mencintai peradaban Islam, mencintai sistem Islam, sekaligus mencintai Negara Islam. Semoga Allah menjadikan kita sebagai Muslim yang sepenuhnya, zhahir dan bathin, dunia Akhirat. Semoga Allah menolong kita atas kesulitan dan kesempitan yang kita alami, dalam meniti jalan Islam. Allahumma amin. Wa shallallah ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in.

Tulisan ini secara khusus saya dedikasikan untuk KH. Firdaus Ahmad Naqib, yang memiliki obsesi ingin wafat di bawah naungan sebuah Negara Islam. Juga saya dedikasikan untuk Ki Bagoes Hadikoesoemo rahimahullah, seorang sesepuh Muhammadiyyah, yang sepanjang hayatnya sangat gigih membela Syariat Islam di Indonesia. Juga saya dedikasikan kepada setiap Muslim yang mendambakan Daulah Islamiyyah di negeri Nusantara ini. Barakallah fikum jami’an.

Wallahu A’lam bisshawaab.

SUMBER: http://abisyakir.wordpress.com/2010/05/31/hukum-meyakini-negara-islam/