Memagari Rumah

Ass. Wr. Wb.

Pak Ustadz, ane pernah dengar kalo ada rumah yang ‘dipageri’, jika ada orang yang mencuri di rumah tersebut, pencuri akan jalan keliling rumah tersebut, sampai yang punya rumah tahu lalu membebaskannya dan memberikan ongkos untuk mereka pulang. Apakah ini kerja jin juga, dan bolehkan kita ‘mempagari’ rumah kita seperti itu?

Atas penjelasannya ane ucapkan terima kasih.

Wass,
Gathmir

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Cerita memagari rumah itu memang banyak kita dengar. Bukan dipagari dengan tembok atau pagar besi, melainkan dipagari dengan sesuatu yang bersifat ghaib.

Dan kalau sudah bicara tentang hal-hal yang ghaib, kita mengenal dan mengakui keberadaan dua jenis kekuatan ghaib. Pertama, kekuatan ghaib yang dibenarkan syariah. Dan kedua, kekuatan ghaib yang diharamkan syariah.

1. Kekuatan Ghaib yang Benar

Kekuatan ghaib yang dibenarkan syariah punya ciri khas untuk mengenalinya. Yaitu dengan tidak pernah dimiliki sepenuhnya oleh seorang manusia, kecuali para nabi, khususnya nabi Sulaiman alaihissalam. Sebab hanya beliau saja yang diberikan kelebihan untuk menguasai para jin dan jenis makhluq ghaib lainnya.

Dan untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang kami telah memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. Dan Kami telah tundukkan segolongan syaitan-syaitan yang menyelam untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan adalah Kami memelihara mereka itu. (QS. Al-Anbiya: 81-82)

Adapun para nabi lainnya, meski mereka diberikan fasilitas mukjizat dari Allah SWT, tetapi sifatnya bukan sebuah keterampilan yang dimiliki. Melainkan merupakan bentuk pertolongan Allah SWT yang hanya terjadi bila Allah SWT menghendakinya.

Maksudnya, para nabi alaihimussalam itu tidak punya remote control yang kapan pun diinginkan, bisa mendatangkan mukjizat. Tidak ada tongkat ajaib yang bisa dipakai kapan saja.

Ketika tongkat nabi Musa as. itu berubah jadi ular besar, tidak ada tombol yang bisa dipencet untuk menampilkan mukjizat itu. Yang terjadi hanyalah Allah SWT menurunkan wahyu dan memerintahkan kepada Nabi Musa as. untuk melemparkan tongkat itu, lalu atas perintah dan izin Allah SWT, tongkat itu tiba-tiba menjadi ular.

Maka Musa menjatuhkan tongkat-nya, lalu seketika itu juga tongkat itu menjadi ular yang sebenarnya. (QS Al-A’rah: 107)

Seandainya suatu ketika Nabi Musa as. iseng-iseng melemparkan tongkatnya, sekedar untuk melakukan demo atas mukjizat yang dimilikinya, pastilah tongkat itu tetap tidak berubah. Ini yang kami maksud bahwa ciri mukjizat itu bukanlah sesuatu yang dikuasai atau dimiliki, juga tdak dipelajari secara khusus.

Dan hal yang sama juga berlaku buat orang-orang beriman yang terkadang Allah SWT membantunya dengan karamah khusus. Kita mengakui adanya karamah yang Allah SWT berikan kepada hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya. Namun hamba-hamba itu tidak pernah merasa memiliki keajaiban dan sesuatu yang melanggar hukum fisika.

2. Kekuatan Ghaib yang Haram

Sedangkan kekuatan ghaib yang haram, dimiliki oleh syetan atau jin. Dan dalam rangka memperbanyak jumlah pengikutnya untuk masuk neraka, terkadang kekuatan ghaib itu ‘dipinjamkan’ kepada para penyihir dari kalangan manusia.

Tentu saja bentuk penyihir itu tidak selalu seperti yang ada di film-film, yang pakai jubah hitam, pegang tongkat dan selalu menyebut simsalabim atau alakazam atau abrakadabra.

Penyiihir itu bisa saja berkostum seorang pak haji, dengan sarung, kopiah, tasbih dan komat-kamit seolah membaca doa dalam bahasa arab. Padahal yang terjadi justru dia sedang meminta pertolongan kepada jin atau syetan. Orang seperti ini pada hakikatnya penyihir, meski kostumnya seperti kiyai. Sebab dia telah meminta bantuan jin dan makhluq ghaib, yang sejak wafatnya Nabi Sulaiman as telah diharamkan.

Inilah yang telah terjadi, bila penyihir itu berkostum umumnya penyihir, maka banyak orang-orang muslim yang antipati sebelumnya. Akan tetapi iblis itu bukan makhluq bodoh, dia punya 1001 akal busuk untuk melakukan tipu daya.

Maka dirancanglah sebuah rekayasa licik, di mana pelaku sihir itu adalah orang yang dianggap tokoh agama dengan segala atributnya. Sehingga banyak umat Islam yang terpedaya dan menganggap praktek memagari rumah seperti itu seolah dibenarkan dalam agama. Padahal hakikatnya adalah memagari rumah dengan penjagaan jin. Dan praktek ini sesungguhnya bagian dari syirik yang dilarang dalam syariah.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ahmad Sarwat, Lc.