Setiap Muslim WAJIB Pelajari Aqidah Tauhid

allahuSebagian orang menganggap mempelajari ilmu aqidah adalah hal yang tabu dan asing, sebagian acuh dan mengabaikannya, sebagian lagi malah antipati dengannya padahal ilmu aqidah adalah paling utama untuk dipelajari.

Hal ini dikarenakan aqidah adalah pokok agama dan landasan semua amal ibadah, tanpa aqidah yang benar maka amal akan tertolak. Seperti orang yang beramal karena syirik, atau orang kafir yang walau beramal sebanyak apapun tetap saja sia-sia disisi Allah Azza wa Jalla karena Allah akan menjadikannya sebagaimana debu yang beterbangan.

Pengertian Aqidah

Secara etimologi, aqidah berasal dari bahasa arab عقد yang artinya mengikat. Secara syara’ aqidah adalah mengikat hati dan berpegang teguh tanpa ada keraguan sama sekali padanya. Sedang aqidah seorang muslim yang benar dan haq adalah tauhid sebagaimana aqidah para salafu shalih.

Aqidah yang benar adalah Tauhid

Tauhid berasal dari kata احد \ يوحد artinya mengesakan. Secara syara’ tauhid adalah mengesakan Allah dalam peribadatan dan meninggalkan peribadatan selain kepadaNya (thagut). Thagut adalah segala sesuatu yang disembah selain Allah ta’ala, seperti patung, pohon, arwah, jin, dsb.

Aqidah yang benar merupakan landasan pokok dalam agama dan merupakan syarat sah diterima amal seorang muslim, sedang Allah tidak menerima amal yang mengandung unsur syirik di dalamnya.

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً

Katakanlah, Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”. (QS Al Kahfi : 110).

BACA JUGA: Kalimat Laa ilaha illAllah

Tauhid hal pertama yang didakwahkan para rasul.

Menyeru kepada tauhid dan pelurusan aqidah adalah hal yang pertama kali didakwahkan oleh semua rasul.

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ فَمِنْهُم مَّنْ هَدَى اللّهُ وَمِنْهُم مَّنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلالَةُ فَسِيرُواْ فِي الأَرْضِ فَانظُرُواْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya . Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (QS An Nahl : 36)

Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri mendakwahkan tauhid selama 13 tahun di Makkah sebagai pondasi bangunan islam. Hasilnya adalah para sahabat yang kokoh iman dan taqwanya kepada Allah ta’ala, yang diabadikan dengan indah dalam kitabullah sebagai generasi terbaik sepanjang masa, yang kisah dan hikmah mereka tertulis dengan tinta emas dalam sejarah dan dapat kita baca dan ambil hikmahnya sampai sekarang.

Maka para da’i dapat mencontoh hal ini, sebagaimana Rasulullah mendakwahkan tauhid dan meluruskan aqidah para sahabat terlebih dahulu, setelah itu baru beranjak ke pengajaran lainnya. Jangan mulu fiqh atau dzikir sedang aqidah tauhid dilupakan.

BACA JUGA: Hanya Dengan Tauhid Manusia Mendapat Kemuliaan

Kewajiban Mempelajarinya

Kebalikan dari tauhid adalah syirik, perusak amal dan penyebab dosa. Maka hukumnya fardlu ‘ain bagi setiap orang yang mengaku islam untuk mempelajarinya dan ilmu ini lebih utama sebelum ilmu lainnya baik itu fiqih, tafsir, atau sekedar ilmu dunia. Sedang meninggalkannya tanpa alasan syar’i hukumnya adalah berdosa.

Maka mari kawan… Kuatkan tekadmu dan langkahkan kakimu ke majelis ilmu.

Semarang, 29 Rabi al-Akhir 1435

Muhammad Taufiq

Referensi:

  • Kitab Tauhid – Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi
  • Aqidah Tauhid – Syaikh Shalih bin Fawzan bin Abdullah Al Fawzan