Arab Saudi Larang Anak-Anak Ikut Haji 2025, Prioritaskan Jemaah yang Belum Pernah Berhaji

eramuslim.com - Arab Saudi melarang anak-anak ikut serta dalam ibadah haji 2025 sebagai bagian dari kebijakan keselamatan baru. Aturan ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak dari risiko kepadatan ekstrem selama musim haji 1446 H.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak serta menghindarkan mereka dari potensi bahaya selama ibadah haji.
"Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak serta menghindari paparan bahaya apa pun selama haji," demikian pernyataan kementerian yang dikutip dari Gulf News, Jumat (14/2/2025).
Prioritas Haji 2025: Jemaah yang Belum Pernah Berhaji
Selain larangan membawa anak-anak, Arab Saudi juga menetapkan bahwa prioritas haji tahun ini diberikan kepada jemaah yang belum pernah berhaji sebelumnya.
Calon jemaah dihimbau untuk melakukan verifikasi data, menambahkan pendamping jika diperlukan, serta memastikan kesiapan administrasi dan kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
BPJS Kesehatan Wajib untuk Jemaah Haji Indonesia
Pemerintah Indonesia juga menetapkan kebijakan baru terkait persiapan haji. Jemaah reguler Indonesia diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif melalui BPJS Kesehatan.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, kepesertaan BPJS Kesehatan ini merupakan syarat wajib bagi jemaah reguler untuk memastikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh.
"Jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air," ujar Muhammad Zain, dikutip dari Kemenag RI.
Musim Haji 2025: 4-6 Juni, Bergantung pada Penampakan Bulan
Musim haji 2025 diperkirakan berlangsung dari 4 hingga 6 Juni, tergantung pada penampakan bulan. Ibadah haji ke Makkah merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakannya setidaknya sekali seumur hidup.
Dengan kebijakan baru ini, calon jemaah diimbau untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Arab Saudi demi kelancaran dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
(Sumber: Detik)