AS Jual Senjata Rp48,9 Triliun ke Israel di Tengah Gugatan Genosida, Ribuan Bom Siap Dikirim

eramuslim.com - Amerika Serikat kembali menyetujui penjualan senjata ke Israel dengan nilai mencapai US$3 miliar (sekitar Rp48,9 triliun), sebagaimana dinyatakan oleh Departemen Luar Negeri AS.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS juga telah memberi tahu Kongres mengenai transaksi ini, yang mencakup amunisi, perangkat pemandu, serta buldoser Caterpillar D9, menurut pernyataan Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan AS.
Bagian terbesar dari kesepakatan ini, senilai US$2,04 miliar (sekitar Rp33,2 triliun), mencakup 35.529 bom serbaguna MK-84 atau BLU-117 serta 4.000 hulu ledak penetrator I-2000.
Selain itu, paket senilai US$675,7 juta (sekitar Rp11 triliun) terdiri atas bom MK-83 dan BLU-110, serta perangkat pemandu JDAM, dengan pengiriman yang diperkirakan akan dimulai pada 2028.
Israel juga akan menerima buldoser D9R dan D9T Caterpillar dengan nilai US$295 juta (sekitar Rp4,8 triliun), yang dijadwalkan untuk dikirim pada 2027.
Pemerintahan Trump membenarkan penjualan ini sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan Israel dan menghalau ancaman regional. Penjualan ini diklaim sejalan dengan kepentingan nasional AS dalam mendukung sekutunya.
Kesepakatan ini terjadi di tengah berakhirnya fase pertama perjanjian gencatan senjata di Gaza pada Sabtu (1/3/2025) malam, sementara negosiasi untuk fase selanjutnya masih berlangsung di Kairo.
Gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan telah berlaku sejak Januari lalu, menghentikan sementara perang genosida Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 48.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta menghancurkan wilayah tersebut.
Pada November lalu, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang dilancarkannya di wilayah kantong Palestina tersebut.
(Sumber: Inilah)