Audit BPKP Dituding Kacau, Tom Lembong Bongkar Dugaan Kejanggalan Sidang Korupsi Impor Gula

Eramuslim.com -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Senin (23/6/2025). Sidang kali ini menjadi kesempatan terakhir bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan ahli ke persidangan.
Namun, rencana jaksa sedikit terganggu karena ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristiyanto, absen akibat sakit. Sebagai pengganti, jaksa menghadirkan Ketua Tim Auditor BPKP dalam perkara ini, Khusnul Khatimah. Selain itu, hadir pula saksi ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, yang mengikuti sidang secara daring karena tengah berada di Yogyakarta.
Di persidangan ini, Tom Lembong menyampaikan kritik keras terhadap hasil audit BPKP. Ia menilai audit tersebut “kacau balau” dan penuh kesalahan fatal, termasuk dasar hukum yang dinilai keliru dalam menyimpulkan adanya penyimpangan dalam impor gula. Menurut Tom, ada kesalahan mendasar seperti pernyataan bahwa harga minimum justru disebut sebagai harga maksimum, serta kesalahan fatal dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan dengan formula dan data yang salah.
“Banyak kesalahan hitung, formula keliru, bahkan data yang dimasukkan tidak akurat,” kata Tom kepada wartawan seusai sidang.
Tom juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang menyebut PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membeli gula dengan harga terlalu tinggi. Faktanya, kata Tom, harga tersebut justru lebih rendah dibanding harga pasar lelang yang berlaku di kalangan petani. Atas berbagai temuan ini, Tom secara resmi menolak audit BPKP sebagai bukti dalam perkara ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 6 Maret 2025 lalu, JPU menyebut Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar akibat pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan-perusahaan itu adalah pabrik gula rafinasi yang secara hukum tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).
Nama-nama perusahaan dan pengusaha yang disebut menerima izin dari Tom antara lain:
-
Tony Wijaya (PT Angels Products)
-
Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene)
-
Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya)
-
Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry)
-
Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama)
-
Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo)
-
Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International)
-
Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur)
-
Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas)
-
Ramakrishna Prasad Venkathesa Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses)
Menurut jaksa, Tom tidak hanya menerbitkan surat persetujuan impor tanpa rekomendasi teknis, tetapi juga membiarkan perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM di saat produksi gula nasional sedang mencukupi dan pada musim giling, ketika seharusnya gula dari petani diserap maksimal.
Selain itu, Tom dinilai gagal mengendalikan distribusi dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN, serta memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Skandal ini menyoroti kelemahan dalam sistem perizinan impor, khususnya terkait pemberian izin kepada perusahaan swasta tanpa koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Perindustrian. Ke depan, hal ini dapat memicu:
-
Pengetatan prosedur penerbitan izin impor.
-
Penambahan syarat administratif lintas kementerian agar pengawasan lebih menyeluruh.
-
Peningkatan penggunaan sistem digital dan transparan (misal: tracking system berbasis NIB atau OSS).
Secara umum, skandal ini bisa menjadi momentum pemerintah untuk:
-
Menyusun ulang kebijakan impor komoditas pangan berbasis kebutuhan riil dan data produksi domestik.
Meningkatkan transparansi data stok nasional dan distribusi, agar tidak terjadi manipulasi atau permainan harga saat musim giling.
Sumber: Tempo.co dan Tribun News