eramuslim

Bantah Hamili Santriwatinya, Kiai Ini Ngaku Bisa Gandakan Diri

Bantah Hamili Santriwati, Kiai Ini Mengaku Bisa Gandakan Diri, Tuding Copy-an Dia Pelakunya

eramuslim.com - Kasus asusila kembali mencuat, kali ini melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) MH Trenggalek, Jawa Timur.

Terdakwa, Kiai Imam Syafii alias Supar, mengklaim memiliki kemampuan untuk menggandakan diri menjadi beberapa orang. Selain itu, ia membantah telah menghamili salah satu santriwatinya yang menimba ilmu di ponpes tersebut.

Fakta ini terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Kamis (27/2/2025). Sidang tersebut dihadiri oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Salah satu hal yang paling menarik perhatian dalam sidang ini adalah pengakuan terdakwa, yang menyatakan bahwa dirinya bisa menggandakan tubuh menjadi beberapa orang.

Pernyataan di luar nalar ini disampaikan ketika keluarga korban meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, terdakwa menolak untuk meminta maaf dan mengelak telah menyetubuhi korban, dengan alasan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh tubuhnya yang lain.

Dalam putusan sidang, jaksa menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa, disertai denda sebesar Rp200 juta serta uang restitusi Rp106 juta kepada korban.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak dapat membayar restitusi, jaksa diperintahkan untuk menyita asetnya untuk kemudian dilelang.

(Sumber: Rubicnews)