eramuslim

Bareskrim Periksa 4 Raksasa Beras, 86 Persen Merek Diduga Curang Soal Mutu dan Takaran

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers kasus penyelundupan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Eramuslim.com - Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran kemasan beras. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 10 Juli dan dilanjutkan pada Senin, 14 Juli 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa proses pemanggilan terhadap para produsen dan distributor terus berjalan. Pemeriksaan ini berawal dari temuan Satgas Pangan yang menguji ratusan sampel beras dari berbagai wilayah di Indonesia.

Empat perusahaan yang diperiksa sejauh ini adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Bareskrim telah memanggil 10 perusahaan yang dicurigai curang dalam pengemasan dan distribusi beras. Investigasi lintas lembaga menemukan bahwa dari 268 merek yang diperiksa, 86 persen tidak sesuai standar.

“Ini perintah langsung dari Presiden. Nama-nama perusahaan belum diumumkan resmi karena menunggu proses hukum agar barang bukti tidak dihilangkan,” jelas Amran.

Ia menambahkan, pelanggaran tak hanya menyangkut kualitas dan harga, tetapi juga berat bersih. “Misalnya label tertulis 5 kilogram, tapi isinya hanya 4,5. Ada juga beras kualitas biasa yang dijual dengan label premium,” bebernya.

Temuan ini diperkuat oleh hasil pengujian dari 13 laboratorium di 10 provinsi serta dokumentasi visual di sejumlah toko yang menjual produk bermasalah tersebut.

Sumber: Tempo.co