eramuslim

Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu Langsung Beri Pertanyaan Menohok

eramuslim.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengkritik pernyataan Bareskrim Polri yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan pemalsuan izin proyek pagar laut di Tangerang.

Ia mempertanyakan dasar serta kewenangan pihak kepolisian dalam menentukan keberadaan kerugian negara dalam suatu perkara hukum.

"Kok polisi yang memutuskan bahwa tidak ada kerugian negara? Makin jelas," tulis Said Didu dalam unggahannya di platform X, @msaid_didu, pada 11 April 2025.

Menurutnya, penentuan terkait ada atau tidaknya kerugian negara seharusnya menjadi kewenangan auditor negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga berwenang lainnya, bukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek pembangunan pagar laut di kawasan tersebut.

Dari hasil evaluasi terhadap petunjuk jaksa dalam P-19, penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.

"Kami sudah membaca dan mempelajari petunjuk P19 dari Kejaksaan. Penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rharjdjo Puro, di Mabes Polri pada Kamis, 10 April 2025.

Untuk diketahui, berkas perkara empat tersangka dalam kasus ini sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 24 Maret 2025.

Dalam evaluasinya, JPU menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, serta dugaan gratifikasi atau suap.

Jaksa juga mengungkap bahwa sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan di atas wilayah perairan laut Desa Kohod diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ilegal dalam proyek pengembangan kawasan PIK 2 Tropical Coastland.

Terkait hal tersebut, Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian bersama para ahli, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, sampai saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara.

(Sumber selengkapnya: Fajar)