eramuslim

Bela Israel, Trump Sanksi ICC Setelah Netanyahu Dikejar Penangkapan

eramuslim.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Pada Kamis malam waktu setempat, ia menandatangani perintah eksekutif yang mengesahkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Perintah ini dikeluarkan hanya dua hari setelah Trump bertemu dengan sekutunya, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, di Washington. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas situasi di Gaza dan Timur Tengah, termasuk usulan pengambilalihan Gaza oleh AS serta relokasi warganya ke negara lain.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

"Pemerintahan pertama Trump menjatuhkan sanksi pada ICC yang berkantor pusat di Den Haag karena menyelidiki dugaan kejahatan perang AS di Afghanistan, yang kemudian dicabut oleh Joe Biden," tulis AFP dalam laporannya, Jumat (6/2/2024).

Sementara itu, BBC juga melaporkan, "Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang memberi sanksi kepada ICC, menuduhnya melakukan tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kita, Israel."

Sanksi ini mencakup pembatasan keuangan dan visa bagi individu serta keluarga mereka yang membantu penyelidikan ICC terhadap AS dan sekutunya.

Sebelumnya, langkah serupa juga diambil oleh DPR AS pada Januari sebagai respons terhadap penyelidikan ICC terhadap Israel, yang kemudian mendapat kecaman keras dari lembaga tersebut.

Saat itu, ICC menegaskan, "menyesalkan segala upaya untuk merusak independensi, integritas, dan imparsialitas pengadilan." AS sendiri bukan anggota ICC dan telah berulang kali menolak yurisdiksi pengadilan tersebut atas pejabat atau warga negaranya.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024, menjadikannya buronan. Sebanyak 124 negara anggota ICC diwajibkan menangkapnya, sementara negara non-anggota memiliki opsi untuk bekerja sama.

Dalam keputusan tersebut, pengadilan menyatakan ada cukup alasan untuk menilai Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang, kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Netanyahu juga dituduh sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil serta secara sadar merampas kebutuhan dasar penduduk Gaza, seperti makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.

Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif, yang sebelumnya dilaporkan tewas, juga termasuk dalam daftar tersebut.

(Sumber: Cnbcindonesia)