Adhyaksa: Di Era SBY Dana Pramuka 45 M, Era Jokowi Cuma 10 M Dipending Lagi

Eramuslim – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, resmi menunda turunnya dana bantuan untuk Kwartir Nasional Pramuka. Penundaan ini dilakukan terkait partisipasi ketua Pramuka Indonesia, Adhyaksa Dault, dalam sebuah acara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditahun 2013.

Merespons hal ini, Adhyaksa meminta Menpora untuk tidak mencampur adukkan antara Pramuka dengan urusan pribadinya dan HTI. “Pramuka ini, kan, untuk generasi ke depan,” ujar Adhyaksa saat dihubungi Hidayatullah di Jakarta, baru-baru ini.

Adhyaksa melanjutkan, “Kalau dana Pramuka memang ditunda, Menpora akan berhadapan dengan Pramuka Indonesia.”

“Kami akan melapor kepada Bapak Presiden tentunya, kan, surat resmi. Ketua-ketua Kwarda seluruh Indonesia akan berkumpul di Jakarta,” ucapnya. “Ketika berkuasa jangan terlalu berlebihan,” tambahnya.

Menpora zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, juga mengeluh dengan jumlah anggaran Pramuka di era Presiden Joko Widodo, khususnya Menpora Imam Nahrawi, yang lebih sedikit dibandingkan dengan masa Menpora sebelum-sebelumnya.

“Anggaran zaman saya dulu jadi Menpora Rp 45 miliar tiap tahun. Anggaran Pak Andi Malarangeng, Pak Roy Suryo Rp 45 miliar tiap tahun. Zaman dia (Menpora Imam Nahrawi) cuma Rp 10 miliar per tahun. Di-pending lagi,” keluhnya. “Apa sih tujuannya beliau ini?”

Ia pun menyarankan Menpora Imam Nahrawi sebaiknya menyelesaikan persoalan besar seperti dualisme KNPI dan KONI, masalah atlet, dan status disclaimer.

Ditanya bagaimana hubungannya dengan Menpora sebelum isu HTI ini, Adhyaksa menjawab bahwa ditahun 2016 lalu sempat terjadi silang pendapat antara Imam Nahrawi dengan Pramuka Indonesia.

“Waktu itu saya berbeda pendapat aja ketika dia menyuruh deputinya untuk ngasih anggaran ke Pramuka tahun lalu asalkan tanah Pramuka yang 10 hektare itu menjadi tanah milik Menpora. Itu saya enggak mau. Itu tahun lalu,” tuturnya.

Menpora Imam Nahrawi membantah jika Kemenpora membekukan dana Pramuka. Menpora mengklaim, keputusan kementeriannya adalah menunda pencairan dana bantuan untuk gerakan kepanduan tersebut.

Trus kalau sudah ditunda dananya buat apa dan buat siapa pak? (HI/Ram)