Amnesty International: RUU Anti-Terorisme Uni Eropa Sengaja Targetkan Minoritas Muslim Dan Pengungsi

Eramuslim – Organisasi Amnesty International menuding undang-undang anti-terorisme di Uni Eropa sengaja dibuat untuk menargetkan para pencari suaka dan minoritas Muslim yang tinggal di negara-negara Eropa.

“Hukum yang diadopsi oleh negara-negara anggota Uni Eropa dalam beberapa tahun terakhir pada hakikatnya adalah melucuti hak-hak konstitusional dengan kedok membela diri. Ini justru menyebabkan diskriminasi serta ketakutan dan keterasingan dengan alasan keamanan,” ujar Amnesty International dalam pernyataannya pada hari Selasa (17/01) kemarin.

Amnesty International melanjutkan, “Negara anggota Uni Eropa mencoba untuk menghubungkan krisis pengungsi dan ancaman teroris, serta sengaja dengan mendefinisikan terorisme sesukanya dan jauh dari koridor hukum.”

amnesty-international

Penyataan ini dikeluarkan menyusul laporan analisis dan publikasi organisasi hak asasi manusia internasional terhadap RUU kontra-terorisme di 14 negara Uni Eropa yang ditulis Julia Hall, Peneliti Amnesty International di bidang kontraterorisme.

Julia Hall melanjutkan, “Kalau RUU ini disahkan kita akan melihat Muslim dan orang asing (pengungsi) disamakan dengan teroris. Stereotip ini tidak proporsional dan mempengaruhi masyarakat serta membuat ketakutan dan keterasingan.”

Dalam laporan setebal 70 halaman Julia Hall memperingatkan bahwa langkah-langkah pengawasan kejam, pencarian, penahanan dan penangkapan seperti yang diperkenalkan di Prancis sejak November 2015, ketika serangan menewaskan 130 orang, bisa disalahgunakan untuk menargetkan aktivis atau kelompok minoritas yang tidak menimbulkan ancaman. (Anatolia/Ram)