Pemerhati sejarah, Arief Gunawan/Net
Oleh : Arief Gunawan
HUKUM Tata Negara Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) yang ditentang oleh para tokoh kemerdekaan negeri ini masih membolehkan penduduk memilih pemimpin sendiri, meskipun berdasarkan adat.
Di sejumlah wilayah Nusantara waktu itu Hak Swapraja diberikan. Undang-undang negara hanya dapat berlaku kalau sejalan dengan Hak Swapraja.
Hak Swapraja (Zelfbestuur) adalah daerah atau wilayah yang memiliki hak pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh bumiputera dalam urusan administrasi, hukum, dan budaya internal. Diatur di dalam Indische Staatsregeling yang berlaku sejak 1926.
Berdasarkan adat penduduk memiliki hukum dan peradilan sendiri dalam memilih pemimpin.
Sehingga di Wajo, Sulawesi Selatan, misalnya, orang berkata:
Raja Kami Adalah Adat
Esensinya, ratusan tahun yang lalu nenek moyang orang Indonesia sudah mengajarkan demokrasi dalam memilih pemimpin melalui nilai-nilai kearifan lokal.
Karapatan Adat Nagari di Tanah Minang menetapkan standar moral bagi pemimpin, sehingga berlaku ungkapan:
“Raja Alim Raja Disembah, Raja Lalim Raja Disanggah”.