Catatan Dr. Syahganda Nainggolan: Jokowi 100 Hari dan Krisis Tanggung Jawab

Sekali lagi, pemerintah kurang sensitif menenangkan rakyat kita

3. Hancurnya KPK dan Integritas Menteri

Anggota KPU yang paling vokal, Wahyu Setiawan ditangkap KPK, pada 7 Januari 2020. Dua komisioner KPU lainnya, saat ini, diperiksa sebagai saksi, termasuk ketua KPU.

Penangkapan ini masih dengan pola lama, OTT (operasi tangkap tangan).

Artinya tanpa izin dewan pengawas.

OTT ini kemudian akan dikembangkan untuk menjerat Sekjen PDIP, karena penyuapan Wahyu dilakukan dalam otoritas kekuasaan Sekjen PDIP, yakni mengganti anggota DPR RI asal PDIP Sumsel.

Pengembangan yang dilakukan KPK terhambat. Karena KPK versi UU KPK revisi, yang dilakukan Jokowi pada akhir masa jabatan jilid satu, Oktober 2019, menjadikan KPK membleh alias lemah.

Kelemahan KPK versi UU 19 Tahun 2019 dinyatakan sendiri oleh anggota Dewan Pengawas KPK, professor Syamsudin Haris.

Dalam konteks korupsi Wahyu Setiawan, gerakan KPK untuk menangkap tersangka utama, Harun Masiku, dan Hasto, sekjen PDIP, sebagaimana merujuk pemberitaan Tempo, tidak dapat dilakukan karena KPK terhalang pada kecepatan dan otoritas yang lumpuh di lapangan.

Pelaksana KPK yang akan mencari Hasto di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) malah “ditangkap” polisi, diintrogasi selama 7 jam.

Penggeledahan yang akan dilakukan KPK ke kantor PDIP, pasca OTT Wahyu, dihadang oleh pihak keamanan kantor PDIP. Mereka minta KPK harus nenunjukkan bukti izin dari dewan pengawas KPK.

Yang paling menonjol dalam kasus ini adalah otoritas negara melakukan kebohongan publik. Ketika media Tempo menginvestigasi bahwa tersangka utama KPK, Harun Masiku ada di Indonesia pada saat OTT KPK tanggal 7 Januari tersebut, Menteri Jukum Jokowi, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun tidak berada di Indonesia.

Pernyataan menteri ini untuk mempengaruhi opini yang terbentuk di rakyat bahwa adanya mata rantai dari isu korupsi Sekjen PDIP dan Wahyu Setiawan hanya isu belaka. Wahyu hanya berhubungan dengan pemberi uang yang tidak jelas asalnya, selama Harun Masiku hilang.

Namun, Dirjen Imigrasi melawan pernyataan Menteri, atasannya. Dirjen Imigrasi mengatakan bahwa Harun Masiku ada di Indonesia pada saat OTT KPK itu. Harun hanya pergi sehari ke luar negeri dan kembali lagi ke Indonesia.

Hari ini Dirjen Imigrasi dilengserkan menterinya

Di mana posisi tanggung jawab Jokowi?

Jokowi tidak menunjukkan tanda-tanda marah ketika menterinya terkesan membela kasus korupsi. Begitu juga partainya. Sebenarnya lebih parah lagi Jokowi telah ikut serta mendorong revisi UU KPK beberapa bulan lalu. Revisi ini melemahkan KPK sekaligus melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

4. Omnibus Law dan Pindah Ibukota

Omnibus Law dan pindah ibukota merupakan keputusan strategis Jokowi yang tidak diumumkan dalam kampanye Pilpres.

Kampanye dan janji politik dalam sistem demokrasi adalah pegangan rakyat dalam memilih presiden pada sistem demokrasi langsung. Janji kampanye itu akan dituangkan dalam RPJM (rencana pembangunan jangka menengah), karena tidak ada lagi GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).

Omnibus Law dan pindah ibukota masuk dalam agenda utama Jokowi setelah menang Pilpres 2019. Omnibus Law ini adalah UU induk, yang dalam hirarki perundang-undangan kita tidak dikenal. Sukarno pernah membuat UU Pokok untuk bidang agraria. Mungkin pikiran Sukarno ini mengilhami menteri agraria berbicara Omnibus Law beberapa tahun lalu.