Dapatkah Negara Melanggar Hukum Dan HAM?

Jika ada penyiksaan, penggunaan kekerasan secara berlebihan, dan penghilangan nyawa oleh negara merupakan pelanggaran HAM menurut versi Amnesty International. Untuk itu negara kita harus memperlihatkan dan membuktikan keseriusannya dalam tanggung jawab memberikan jaminan perlindungan HAM terhadap warga negaranya, khususnya melalui mekanisme penegakan hukum guna menghindari adanya celah mekanisme Internasional untuk mengintervensi sistem hukum Indonesia.

Bahwa sebagaiman Penulis sebutkan diatas, dalam negara kita bahwa untuk penetapan menjadi seorang Tersangka yang dilakukan oleh penyidik polisi atau penuntut umum dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, maka Tersangka/Terdakwa, oleh keluarga atau Kuasa Hukumnya dapat menguji penetapan tersebut dalam Lembaga Praperadilan, sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang negara untuk menjamin agar HAM kita tidak dilanggar atas nama penegakan hukum.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

1). Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

2). Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

3). Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Selanjutnya dalam Pasal 77 KUHAP diatur tentang:

1). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

2). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Berdasarkan uraian di atas penulis menghimbau kepada masyarakat, bahwa sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik dengan menetapkan menjadi Tersangka/Terdakwa yang tidak prosedural dan tidak benar, maka masyarakat dapat mengajukan dan mengujinya ke Lembaga Praperadilan, dan Hakim Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Jika tidak prosedural, Hakim dapat menjatuhkan putusan untuk membatalkan penetapan menjadi Tersangka/Terdakwa tersebut merupakan putusan yang TIDAK SAH DAN BATAL MENURUT HUKUM.

(Penulis: Dahlan Pido, Praktisi Hukum/Advokat)