Derek Manangka: Perjelas Status Kepemilikan Lion Air…

Kecurigaan itu perlu, dalam rangka pencegahan kegiatan pencucian uang_(money laundry)._

Pemeriksaan terhadap Rusdi Kirana juga diperlukan untuk menjaga nama baiknya. Sebab status sosialnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), tak boleh punya cacat. Lembaga terhormat yang hanya terdiri atas 9 orang itu, harus dijaga kehormatan dan reputasinya.

Seorang anggota penasehat Presiden, sudah sepantasnya diberi perlindungan dari berbagai tudingan dan rumor.

Semoga saja Lion Air bukan milik pengusaha apalagi pemerintah Singapura. Artinya tidak ada dusta atau kebohongan antara Singapura dan Indonesia.

Namun jika benar Lion Air merupakan milik warga negara tetangga itu, berarti pihak perusahaan penerbangan ini telah melakukan penghindaran pajak_(tax avoiding)._ Dan penghindaran pajak merupakan tindakan kriminal.

Untuk sementara kita tetap berfikir dan bersikap positif, bahwa Rusdi Kirana dan Lion Air-nya, tidak melakukan kegiatan yang bersifat “henky-penky”.

Namun klarifikasi atas status Lion Air, harus segera diperjelas. Otoritas yang mengatur bisnis penerbangan jangan meremeh-temehkan persoalan Lion Air.

Sebab selain hal-hal yang disampaikan di atas, kita selalu dihantui oleh adanya berbagai persoalan psikologis dalam hubungan bilateral Indonesia-Singapura.

Misalnya, dalam berbagai bisnis Singapura selalu bersikap protektif. Tetapi kepada Indonesia, Singapura selalu meminta keterbukaan.

Di dunia perbankan misalnya, sebagaimana dikeluhkan oleh bankir pemerintah, sangat sulit bagi bank-bank BUMN kita mendapatkan izin operasi di negara tetangga tersebut.