Dr. Kuntowijoyo: Radikalisasi Pancasila

Digantikannya sila Persatuan oleh militerisme tampak dalam beberapa hal, seperti pembentukan dinas-dinas intelijen untuk memata-matai rakyat, pembentukan Bakorstranas dan Bakorstranasda, pengaruh militer yang amat pervasif dalam banyak kegiatan yang bersifat bisnis sampai olahraga, dan tindakan represif lain seperti DOM. Sila Kemanusiaan digantikan oleh kekerasan politik, berupa pelanggaran HAM di banyak tempat, seperti Aceh, Tanjung Priok dan Lampung, pembredelan media massa, izin pementasan, izin ceramah, izin penerbitan koran, dan sensor atas isi ceramah.

Kata “radikalisasi” mungkin mengingatkan orang pada gerakan-gerakan radikal, seperti radikalisasi massa, buruh, tani, dan mahasiswa. Mereka galak, beringas, tak terkendali, dan di luar hukum. Bukan “radikalisasi” semacam itu yang dimaksud. Radikalisasi dalam tulisan ini adalah revolusi gagasan, bukan orang. Karena itu, radikalisasi hanya berarti membuat Pancasila tegar, efektif, dan jadi petunjuk bagaimana negara ini diorganisir.

Seorang teman, Damardjati Supadjar dari UGM, mempunyai saran untuk mengefektifkan Pancasila. Caranya ialah menjadi perumusan sila-sila yang berupa kata benda abstrak sebagai kata kerja aktif.

Jadi, bukan saja Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi “Mengesakan Tuhan”. Bukan hanya Kemanusiaan yang adil dan beradab, tetapi “Membangun kemanusiaan yang adil dan beradab”. Bukan saja persatuan Indonesia, tetapi “Mempersatukan Indonesia”. Bukan saja Kerakyatan, tetapi “Melaksanakan kerakyatan”. Bukan hanya Keadilan Sosial, tetapi “Mengusahakan Keadilan Sosial”.

Tulisan ini menuntut lebih dari itu. Radikalisasi ialah: (1) mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara, (2) mengganti persepsi dari Pancasila sebagai ideologi menjadi Pancasila sebagai ilmu, (3) mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antarsila, dan korespondensi dengan realitas sosial, dan (4) Pancasila yang semula melayani kepentingan vertikal menjadi Pancasila yang melayani kepentingan horizontal.

Kembalikan Pancasila kepada jati dirinya, yaitu sebagai ideologi negara. Selama pemerintahan Orba Pancasila sebagai gagasan telah dikembangkan sedemikian rupa, tetapi sebagai perbuatan ia telah dikebiri habis-habisan. Dalam bahan-bahan P-4 sejak Ketetapan (Tap) MPR No II/ MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), Pancasila sudah diartikan sebagai pandangan hidup, jiwa, penuntun sikap dan tingkah laku manusia Indonesia, kepribadian bangsa, dasar negara, pegangan hidup, dan dirinci ke dalam butir-butir-semula 36 butir lalu bertambah dari waktu ke waktu.

Pancasila yang ekspansif itu sudah berkembang amat jauh, sehingga sering bertabrakan dengan wilayah lain, seperti etika dan agama. Butir-butir Pancasila yang selalu bertambah memasukkan juga, misalnya, soal “menghormati orangtua” yang menjadi wilayah etika dan agama. Pancasila juga disosialisasikan tanpa melihat fakta sejarah. Para penatar akan mengatakan, Pancasila adalah “sumber hukum”, tanpa mempertimbangkan kenyataan bahwa hukum kita berasal dari Belanda, adat, dan Islam. Pancasila itu diperluas dan diperdalam pada tahun 1985 dengan adanya UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang penataan partai dan ormas yang mengharuskan adanya asas tunggal.

Pastilah itu sebuah penyelewengan yang hanya melayani kepentingan penguasa, sebab dalam “Pembukaan UUD 1945” dinyatakan, Pancasila-kata ini bahkan tidak disebut-adalah dasar negara. Jadi, jati diri Pancasila ialah memberi visi kenegaraan. Satuan besar yang bernama negara, bukan satuan kecil yang bernama partai, ormas, dan kelompok-kelompok sosial. Satuan-satuan kecil itu dapat mempunyai ideologi apa saja asal secara terbuka atau tersembunyi tidak berusaha menggugurkan ideologi satuan besar, Pancasila. Satuan-satuan kecil itu dapat mengembangkan diri-sendiri sesuai bahan-bahan dalam yang dimiliki: sosialisme, Marhaenisme, nasionalisme, kapitalisme, kekaryaan, moral agama, atau Islam.

Kedudukan Pancasila sebagai ideologi satuan besar terhadap ideologi-ideologi satuan kecil ialah sebagai pemberi rambu-rambu petunjuk arah dan common denominator yang mempertemukan ideologi-ideologi itu. Pancasila yang terlalu ambisius adalah Pancasila yang kabur, yang kehilangan fokus. (end)

***)Tulisan ini sudah dimuat Kompas pada 20 Februari 2001. Kantor Berita Politik RMOL kembali mengangkat tema ini karena dirasa aktual dengan kondisi sekarang.

*) Penulis: Dr. Kuntowijoyo, Budayawan tinggal di Yogyakarta, wafat pada tahun 2005.