Dr. Syahganda Nainggolan: Koruptor Bebas?

Eramuslim.com – SAYA lagi diyakinkan Dr. Ahmad Yani SH di Cafe POLAMA, Menteng, bahwa Syafruddin Temenggung, mantan Kepala BPPN, mantan dedengkot aktivis ITB, itu tidak bersalah sama sekali. Dan Yani mengatakan bahwa Syamsul Nursalim itu termasuk 10 dari 48 pengguna BLBI yang membayar kembali dengan aset yang cukup kepada negara.

Soal Dipasena adalah beban petani plasma yang menjadi perbedaan perspektif.

BLBI adalah kejahatan terbesar pengusaha kakap mengemplang utang, yang warisannya rakyat harus mengutang 600 triliun. Utang ini ditanggung rakyat selama puluhan tahun. Namun, menurut Ahmad Yani, perampok-perampok BLBI ini tetap harus dibuka, karena perampok-perampok itu belum diketahui publik.

Selama ini saya sudah kadung percaya bahwa pemberian SKL (surat keterangan lunas) alias release and discharge di rezim Megawati adalah skandal politik terbesar bangsa ini.

Lalu bagaimana saya harus bersikap? Yani mengatakan bahwa banyak demo-demo soal BLBI di masa lalu justru dibiayai konglo-konglo yang coba menyudutkan pihak yang sesungguhnya sudah beritikad baik.

Wow, bukankah mereka saya kenal semua?

Ini masalah pembebasan Syafruddin, sejarah pertama tersangka KPK yang bebas, harus menjadi causa prima bagi kita untuk mengungkap kembali kasus kejahatan keuangan Indonesia.

Bongkar saja semua…

Penulis: Dr. Syahganda Nainggolan, Direktur Sabang Merauke Circle. [rmol]