Erdogan, Islamisasi, dan Sekularisme

Eramuslim.com – Tahun 1924, setelah Badan Legislatif Turki mengangkat Mustafa Kamal Attaturk menjadi Presiden Turki, secara resmi Kekhalifahan Turki Ustmani (Ottoman Empire) dihapus. Tidak hanya menghapus kekhalifahan, Attaturk juga menghapus syariah Islam.

Dilanjutkan dengan mengganti hukum-hukum Islam dengan hukum-hukum Italia, Jerman, dan Swiss, menutup sejumlah masjid dan madrasah, mengubah azan ke dalam bahasa Turki, melarang pendidikan agama di sekolah umum dengan dalih “membersihkan Islam dari campur tangan politik” , melarang kerudung bagi kaum wanita dan pendidikan terpisah, mengganti naskah-naskah bahasa Arab dengan bahasa Roma, pengenalan pada kode hukum Barat, pakaian, kalender, serta Alfabet, mengganti seluruh huruf Arab dengan huruf Latin.

Attaturk merubah Turki menjadi sekuler, tapi sekulerisme yang sangat ekstrim dan represif, belum pernah dipraktekkan di negara lain di muka bumi. Sebab, belum pernah ada negara yang melarang azan dengan bahasa Arab. Mungkin bisa diartikan bukan sekulerisme tapi memang Anti-Islam.

Lebih dari itu, Dewan Syariah dihapuskan, sumbangan keagamaan disita dan diletakkan di bawah kontrol pemerintah. Pondok-pondok sufi secara paksa ditutup, dan para hakim hukum Islam dipecat karena semua pengadilan syariah ditutup.

Ratusan masjid dihancurkan dan beralih fungsi menjadi pub dan kandang kuda
oleh penguasa Turki pada era 1923 hingga 1950.