Forum Rakyat: Kejar Terus Korupsi Bansos!

KPK telah mendesak Mensos untuk menghapus data penerima bantuan sosial fiktif tersebut. Mensos berjanji akan segera memperbaikinya untuk menyempurnakan penyaluran bansos Covid-19 di tahun 2021 ini. Akan tetapi, apakah persoalan ini kita anggap sudah selesai? Masalahnya bagaimana pertanggungjawaban pemerintah atas semua anggaran perlindungan sosial yang telah digelontorkan secara besar-besaran oleh pemerintah sepanjang tahun 2020 itu?

Menurut data Kemenkeu per November 2020, pemerintah telah menetapkan pagu perlindungan sosial sebesar Rp 234,33 triliun. Anggaran ini merupakan porsi terbesar dari total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan bencana nasional Covid-19 yang totalnya Rp 695,2 triliun. Persoalannya sekarang, apakah berarti sebanyak 17,21 persen (lebih Rp 40 triliun) anggaran perlindungan sosial itu telah diserahkan kepada penerima fiktif alias tidak nyata?

KPK harus mengejar hasil temuan awal ini. Kasus ini tidak akan selesai dengan hanya mendesak Mensos menghapus data penerima bansos fiktif dari DTKS. Karena ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seiring rampungnya penyaluran perlindungan sosial tahun anggaran 2020. Sedangkan pemerintah bulan ini mulai mengeksekusi program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing sebesar Rp 300.000 setiap bulan untuk empat bulan. Nah jangan sampai kita kebobolan lagi.

Indikasi terjadinya korupsi “TSM” dalam penyaluran bansos tahun 2020 ini sudah ada petunjuk kuat dengan ditangkapnya Mensos Juliari Batubara oleh KPK di awal Desember 2020. Sejauh ini memang hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima gratifikasi sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan swasta yang menjadi vendor pengadaan sembako dalam paket bansos Covid-19. Apa yang telah diungkapkan KPK kepada publik sejauh ini menurut beberapa sumber masih sebagian kecil dari nilai total korupsi yang sesungguhnya dalam penyaluran bansos Covid-19 tahun lalu.

Faktanya, jumlah kontrak vendor bansos Covid-19 tersebut ternyata bukan satu kontrak, melainkan mencapai 272 kontrak. Sementara para tersangka yang ditangkapi KPK sekarang ini baru berasal dari 1 kontrak. Seorang pengusaha yang pernah menawarkan diri menjadi vendor packaging bansos mengaku langsung mundur begitu diminta uang cashback sebesar Rp 30 miiar untuk paket 1 juta bansos. Padahal dia cuma menawarkan diri sebagai pihak yang berperan mengemas sembako dari vendor lain ke tas bansos bertanda Banpres warna merah putih itu.