Habil Marati: Reklamasi Itu Pencaplokan Wilayah Laut NKRI Oleh Asing

Eramuslim.com – Untung saja, ketika Bangsa Indonesia Pribumi mengusir Penjajah Belanda di Indonesia belum ada Bangsa Indonesia yang goblok. Seandainya ada yang goblok pasti juga akan mengusulkan referendum untuk menentukan boleh tidaknya Bangsa Indonesia Pribumi mengusir penjajah imperealisme belanda dari Bumi Nusantara.

Saya khawatir Bangsa Indonesia semakin maju pradabannya terhadap ilmu pengetahuan dan technologi akan mempercepat terjadinya kolonisasi terhadap Bangsa Indonesia, termasuk mempercepat pelepasan kekayaan Negara pada Bangsa Asing termasuk mempercepat privatisasi politik dan kekuasaan pada dunia swasta. Artinya pasal 33 UUD45 Asli sebagai state legimation dan public obligation Pemerintah/ Negara terhadap hal hal natural resources yang menguasai hajat hidup bangsa Indonesia diserahkan pada swasta Asing murni maupun pada swasta lokal yang berwatak capitalisme dan komunisme.

Dalam TAP MPR NO 1/ 1983 secara konstitusional wewajibkan MPR bila mau merubah UUD45 wajib lewat referendum. Tapi UUD45 telah empat kali di amandemen tanpa melalui referendum kok tidak ada Bangsa Indonesia yang protes?. Tapi begitu Reklamasi mau distop Anis Sandi ada yg minta penghentian reklamasi tersebut lewat referendum.. Lha goblok tenan..jelas jelas melanggar UU kok minta referendum, kenapa tidak sekalian minta referendum boleh tidaknya LGBT kawin sejenis, atau penutupan Alexis juga minta lewat referendum.. goblok kok dipelihara.