Hersubeno Arief: Ancaman Penggal Kepala Presiden Jokowi, Dilema Polisi

Pada kasus HS, seperti dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, polisi menjeratnya dengan pasal makar 104 KUHP. Ancamannya tidak main-main. Maksimal hukuman mati, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, si pemuda yang namanya disebut berinisial HS itu terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara pada si remaja yang namanya juga disebut dengan inisial RJT, polisi memperlakukan berbeda. Sama-sama ditangkap. Namun si remaja kemudian dibebaskan dan dikembalikan ke orang tuanya.

Alasan polisi, tindakan si remaja hanya untuk lucu-lucuan saja. Dia juga melakukan itu karena memenuhi tantangan seorang temannya. Mengetes polisi apakah bisa menangkapnya atau tidak.

Pertimbangan lain, si remaja masih di bawah umur. 16 tahun. Beda dengan si pemuda yang sudah berusia 24 tahun. Secara hukum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Persamaan di muka hukum

Perbedaan perlakuan kepada HS dan RJT, di mata para netizen adalah bentuk ketidak-adilan. Tidak ada persamaan hukum ( equality before the law ).

Di tengah pembelahan masyarakat yang sangat tajam akibat pilpres, hal semacam itu bisa menjadi isu sensitif. Apalagi dalam kasus HS dia diduga merupakan pendukung Paslon 02. Pendukung oposisi. Sementara RJT kebetulan berasal dari etnis keturunan Cina.

Polisi harus sangat hati-hati menanganinya. Jangan sampai memperkuat stigma yang muncul, polisi tebang pilih dalam menangani berbagai kasus.

Sangat tegas dan responsif ketika menangani maupun memproses pelaporan terhadap kasus-kasus yang melibatkan pendukung oposisi. Sebaliknya lambat dan tidak merespon laporan yang melibatkan pendukung pemerintah. Polisi juga bisa dituding hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Polisi sebelumnya membatalkan kasus Ny Minurlin istri Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo dan membatalkan pencekalan atas Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Minurlin dilaporkan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin karena memasuki gudang KPU dan memprotes pemindahan kotak suara. Kivlan dilaporkan dengan dugaan makar.

Apakah pembatalan kasus Minurlin dan Kivlan karena latar belakang keduanya yang berkaitan erat dengan institusi militer. Atau benar seperti dikatakan polisi karena pelapor mencabut laporannya.