Ketidakadilan Hukum Terhadap HRS Dan Anies

Eramuslim.com – QUR’AN Surat Annisa 58 mengingatkan kepada orang yang beriman dan juga umat manusia tentang dua hal yang relevan dengan peran kepemimpinan.

Pertama, perlunya menunaikan amanat dan amanat itu harus teralokasi kepada yang berhak (innallaha ya’murukum an tu-addul amanati ilaa ahliha). Amanat rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan hanya sampai kepada keluarga, kerabat atau kroni.

Kedua, jika menegakkan hukum maka tegakkan dengan adil (wa Idza hakamtum bainan naas an tahkumuu bil adl). Keadilan adalan nilai tertinggi dalam hukum. Asas keadilan adalah kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law). Konstitusi negara RI menjamin asas kesamaan kedudukan tersebut sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum.

Fenomena kini di negeri ini pada dua hal di atas amburadul atau acak-acakan. Amanat jabatan dikhianati dan rakyat tidak menjadi prioritas. Banyak pejabat yang lebih mementingkan diri, keluarga, dan kroni. Akibatnya korupsi, kolusi, nepotisme merajalela. Itu dilakukan secara bersama-sama, terang-terangan dan tanpa rasa malu.

Pekaksanaan hukum aktual menampilkan wajah ketidakadilan. Covid-19 menjadi tongkat pemukul. Ada yang dipukul keras ada yang nyaman-nyaman saja karena sengaja memukul angin.

HRS dan Anies Baswedan dipukul keras, karena “kerumunan”. Dampaknya dua Kapolda dan dua Kapolres dicopot. Jakarta dan Jawa Barat menjadi sasaran.

Di sisi lain kerumunan Kliwonan Habib Luthfi Watimpres di Pekalongan dan Long march 9000 Banser di Banyumas Jawa Tengah lancar-lancar saja tanpa teguran apalagi pencopotan Kapolda dan Kapolres. Tanpa pemanggilan Gubernur Jawa Tengah. Maklum PDIP.