Koopsus TNI, Lalu apa?

Eramuslim.com – KOMANDO Operasi Khusus (Koopsus) TNI sudah menampakkan bentuknya. Setelah payung hukumnya jelas beberapa waktu lalu, hari ini Panglima Hadi Tjahjanto secara resmi menyatakan organisasi Badan Pelaksana Pusat di lingkungan Mabes TNI ini berdiri.

Posturnya jelas, jumlah kekuatannya jelas, kemampuannya jelas, anggarannya juga sudah jelas. Brigjen Rochadi, Direktur A BAIS TNI ditunjuk menjadi Komandan dan diminta segera melakukan konsolidasi organisasi.

Pada Perpres 42/2019 yang diterbitkan pertengahan Juli lalu, disebutkan bahwa Koopsus TNI ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi. Tujuannya jelas, untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Sementara itu dalam keterangannya, Panglima TNI menjelaskan bahwa nantinya tugas Koopssus TNI akan lebih banyak bergerak dalam penanggulangan terorisme. Tugas fungsinya adalah penangkal, penindak, dan pemulih. Maka 80 persen aktivitas yang digelar adalah surveillance atau observasi jarak dekat dan 20 persen sisanya baru urusan penindakan.

Pertanyaannya, jika satuan ini maksudnya digunakan untuk mendukung upaya penanggulangan terorisme, dalam situasi seperti apa kekuatannya akan digelar dan digerakkan?