Mabuk Agama: Memangnya Agama Itu Narkoba?

Eramuslim.com -Arti ‘mabuk’ di KBBI: 1 berasa pening atau hilang kesadaran (karena terlalu banyak minum – minuman keras, makan gadung dan seterusnya); 2 berbuat di luar kesadaran; lupa diri; 3 sangat gemar (suka); 4 tergila-gila; sangat berahi dan seterusnya.

Nah, keterangan poin 1, 2, 3 dan 4 di atas kita breakdown agar lebih jelas mengenai unsur-unsur mabuk, antara lain:
1 masuknya zat/benda ataupun unsur dari luar ke dalam tubuh secara berlebihan;
2 lupa diri akibat kemasukan zat/benda/unsur luar baik yang sifatnya fisik maupun nonfisik (psikis);
3 berbuat di luar kesadaran.

Minum contohnya, atau makan, ketika dilakukan secara berlebih- lebihan (lupa diri) bisa menyebabkan ‘mabuk’. Timbul pening, misalnya, atau sakit perut, mual dan seterusnya. Bila sudah sampai demikian kondisinya, barangkali mengkonsumsi makanan halal pun bisa haram jika sampai mabuk. Apalagi mengkonsumsi yang haram?

Demikian pula untuk hal-hal psikis seperti suka kepada wanita secara berlebihan, aku tak bisa hidup tanpamu! Ini contoh saja. Ia bisa disebut mabuk jika orang tersebut sampai lupa (diri) kepada ibu bapak, anak istri dan lain-lain mabuk cinta istilahnya, atau mabuk kepayang, cinta sekonyong-konyong koder. Bahkan sampai bunuh diri tatkala merasakan pahitnya bercinta. Dalam agama, itu dilarang. Haram.