Menggugat Penjajahan Negara dan TKA China di Industri Nikel (Bag-2)

Eramuslim.com – Ironi dan nestapa seputar industri nikel nasional terlalu banyak untuk ditulis. Umumnya membuat perut mual. Ada eksploitasi cadangan tanpa kontrol, larangan ekspor mineral mentah yang pro asing, kebijakan harga patokan mineral (HPM) pro smelter China, manipulasi pajak, dan manipulasi tenaga kerja asing (TKA) China. Jika anda mual, jangan diam. Mari kita advokasi bersama-sama.

Kali ini IRESS menulis seputar TKA China yang sangat banyak melanggar hukum. Merugikan negara dan merampas hak rakyat untuk bekerja. Meski sudah banyak digugat berbagai lembaga atau perorangan, termasuk Ombudsman, anggota DPR, serikat-serikat Pekerja, pakar-pakar, serta pimpinan partai dan ormas, masalah TKA China tetap saja berjalan lancar tanpa perbaikan atau tersentuh hukum.

Mengapa demikian? Karena ada oligarki penguasa yang melindungi dan ikut investasi dengan para konglomerat dan investor China. Mereka mendapat berbagai pengecualian dengan dalih sebagai penarik investasi/PMA, penggerak ekonomi nasional dan daerah, serta status sebagai proyek strategis nasional (PSN). Namun di sisi lain, dengan berbagai perlindungan dan status tersebut, investasi oligarki dan China ini seolah berjalan di bebas hambatan. Bebas dari rambu-rambu hukum, bahkan kebal hukum.

Mari kita cermati lebih seksama. Jumlah TKA China yang masuk Indonesia, terutama pada industri nikel dan bauksit (menghasilkan alumina) telah mencapai ratusan ribu orang. Wilayah yang menjadi tujuan minimal Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau. Untuk kasus TKA China ini, perhatikan bebagai pelanggaran yang terjadi sejak 2019 hingga sekarang.