Menggugat Penjajahan Negara dan TKA China di Industri Nikel (Bag-2)

Para TKA China di VDNI dan OSS, Morosi Sulawesi Tengah ini, sejak awal tidak jelas tentang jenis visa yang digunakan, fungsi dan jabatan pemegang visa. Hal ini melanggar Pasal 38 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) pernah berdalih TKA China perlu didatangkan karena tenaga kerja lokal tidak memenuhi syarat.

Kata LBP lebih lanjut, “kita lihat banyak daerah-daerah (penghasil) mineral kita pendidikannya tidak ada yang bagus. Jadi kalau ada banyak yang berteriak tidak pakai (tenaga kerja) kita, lah penduduk lokalnya saja pendidikannya enggak ada yang bagus. Misalnya saja matematika rendah” Selasa (15/9/2020).

Dalih LBP yang membela perusahaan China yang didukung oligarki di atas sangat sumir, manipulatif sekaligus menyakitkan. Tenaga lokal lulusan SMA, D3 dan S1 tersedia melimpah di Sulawesi dan Jawa. Apalagi sekedar lulusan SD, SMP dan SMA. Padahal faktanya VDNI mempekerjakan TKA lulusan SD 8%, SMP 39% dan SMA 44%. Sedang di OSS, TKA lulusan SD mencapai 23% dan SMP 31%. Inilah salah satu bentuk perlindungan pejabat negara kepada perusahaan asing China, sekaligus fakta perendahan martabat dan kemampuan bangsa sendiri.

Kelima, meskipun bekerja di Indonesia, gaji TKA China lebih besar signifikan dibanding gaji pekerja pribumi. Hal ini mengusik rasa keadilan, sekaligus penghinaan terhadap rakyat sendiri. Pada smelter VDNI, persebaran gaji bulanan sekitar 27% TKA menerima Rp 15 juta – Rp 20 juta; 47% menerima Rp 21 juta – Rp 25 juta; 16% menerima Rp 26 juta – Rp 30 juta; 5% menerima Rp 31 juta – Rp 35 juta, dan 4% menerima 36 juta-Rp 40 juta. Hal hampir sama terjadi pada smelter OSS. Mayoritas TKA lulusan SD, SMP dan SMA. Namun memperoleh gaji BESAR dengan sebaran antara Rp 15 juta hingga Rp 35 juta.

Untuk jenis pekerjaan yang sama, gaji TKA China ini jauh di atas gaji pekerja pribumi lulusan SD-SMA, yang hanya berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 15 juta. Jumlha tersebut sudah termasuk lembur. Nasib pekerja lokal dan nasional di smelter-smelter milik China dan sahabatnya konglomerat oligarkis Indoneia memang tragis. Sudahlah kesempatan kerjanya dibatasi atau dirampok TKA China, gaji pun umumnya super rendah dibanding gaji TKA China. Kita terjajah di negeri sendiri.

Keenam, pembayaran gaji para TKA China dilakukan oleh sebagian investor di China daratan. Uang dari gaji tersebut tidak beredar di Indonesia. Tidak ada uang masuk ke Indonesia. Hal ini jelas merugikan ekonomi nasional dan daerah yang mengharapkan adanya perputaran ekonomi, peningkatan PDRB dan nilai tambah dari kegiatan industri nikel nasional ini. Mengharap nilai tambah apa, jika kesempatan kerja kasar bagi lulusan SD-SMA pribumi saja dirampok TKA China?

Ketujuh, dengan pembayaran sebagian gaji TKA dilakukan di China, maka negara potensial kehilangan penerimaan pajak. Tidak ada jaminan VDNI, OSS dan sejumlah perusahaan smelter China lain di Indonesia, khususnya pada industri nikel dan bauksit membayar pajak.

Negara berpotensi kehilangan pendapatan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) yang  harus dibayar investor kepada pemerintah, yang akan tercatat sebagai PNBP. Apakah pemerintah dan lembaga terkait memahami potensi manipulasi dan kejahatan sistemik ini. Apakah pemerinrtah berani bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku?

Jika masalah visa, pajak, DKPTKA dan tak jelasnya kontribusi bagi daerah penghasil ini terus berlangsung dan mendapat perlindungan pemerintah atas nama investasi (FDI), pertumbuhan ekonomi dan proyek strategis nasional, lalu negara dapat apa? Rakyat sendiri dipajaki, sementara sebagian perusahaan China dan konglomerat oligarkis bebas bayar pajak dan mendapat pula berbagai fasilitas yang melanggar aturan. Kapan ketidakadilan ini diakhiri?