Menolak China

Eramuslim.com –  Hongkong dilanda demo besar besaran yang menolak RUU Ekstradisi ke China bagi warga yang diduga melakukan tindak pidana dan diadili di China. Mereka mempermasalahkan tranparansi sistem hukum Tiongkok. Sangat khawatir terhadap perlakuan hukum “pidana politik” yang berbeda dengan sistem hukum Hongkong yang meski bagian dari China akan tetapi berstatus semi otonom. Mereka menuntut Kepala Eksekutif Hongkong Carrie Lam untuk turun karena mendukung RUU Ekstradisi tersebut. Lam berdalih RUU itu untuk kepentingan warga Hongkong. Tentu saja alasan itu tidak bisa diterima pendemo.

Warga Hongkong memahami karakter Pemerintahan Beijing yang sangat keras pada warga yang dinilai membangkang. Tentu juga kepada dugaan pelaku tindak pidana “politik”. Dikhawatirkan para pesakitan hukum jika diadili di China akan mengalami perlakuan sewenang wenang dan tidak manusiawi. Sebagai negara Komunis China menjadikan hukum sebagai alat politik. Warga Hongkong tak bisa menerima keadaan tersebut. Sesuai dengan perjanjian penyerahan Hongkong oleh Inggris kepada China tahun 1997 Hongkong memiliki otonomi politik, hukum, dan ekonomi. Kini dengan RUU Ekstradisi berarti ada intervensi China pada sistem hukum Hongkong.

Pemerintah Beijing pada awalnya memang menerapkan asas kebebasan dan otonomi pada Hongkong, akan tetapi secara terstruktur, sistematis, dan masif Beijing menanamkan pengaruhnya. Targetnya adalah menjadikan Hongkong sebagai Provinsi sebagaimana Provinsi lainnya yang berada penuh di bawah kendali Pemerintahan Komunis China. Perjanjian awal “satu negara dua sistem” tentu akan dilanggar bertahap oleh Pemerintah Beijing. RUU Ekstradisi adalah bagian dari jalan intervensi menuju pemenuhan target “satu negara satu sistem” ke depan.

China memang licik.