Menurut UUD 45 Jokowi Tidak Bisa Dilantik

Eramuslim.com – Polemik tidak bisa dilantik nya Jokowi sebagai yang dimenangkan pilpres oleh KPU. Ternyata tidak serta merta bisa dilantik sebab telah berhadapan dengan UUD 1945. Mau direkayasa bagaimanapun jelas tidak mungkin. Kecuali dengan mengganti, mengganti negara hukum menjadi negara kekuasaan apakah mungkin?

Ijtima Ulama yang akan digelar tanggal 5 Agustus 2019 perlu melakukan kajian yang cerdas menyikapi perkembangan pilpres. Sebab terjadi masalah bangsa untuk bisa menyelesaikan persoalan kebangsaan dalam ketatanegaraan. Bagaimana memperjuangkan kembali kepada Pancasila dan.UUD 1945 yang asli itu lah momentum yang harus didorong.

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berbunyi:

(i) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum; dan

(ii) dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Di atas adalah amandamen UUD 1945 pasal tentang pemilihan presiden/wakil presiden.