Musnahkan Mimpi Tiga Periode

Eramuslim.com

Musnahkan Mimpi Tiga Periode

UPAYA menyandingkan Jokowi dengan Prabowo untuk Pilpres 2024 yang bermakna Jokowi akan menjabat tiga periode adalah mengada-ada dan hanya sebuah mimpi.

Masalahnya konstitusi hasil amandemen yang mencerminkan produk reformasi adalah membatasi masa jabatan Presiden hanya dua periode.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan “…dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan”.

Komunitas Jokpro 2024 pimpinan M. Qadari adalah lembaga serius yang dibuat untuk menggolkan Jokowi agar menjabat tiga periode. Ada kalangan yang tegas menyatakan Qadari telah melangkah menentang aturan Konstitusi, bukan lagi sekedar berwacana.

Karenanya muncul tagar #tangkapqadari.

Mengingat Jokowi belum bersikap maka upaya Qadari dianggap masih menggantung. Hanya saja diamnya Jokowi dapat menimbulkan multi interpretasi dan layak dicurigai.

Tiga periode meski dapat dipaksakan tetapi dinilai hanya mimpi atau halusinasi, karena:

Pertama, melawan arus reformasi dan usaha kembali ke sistem politik orde lama dan orde baru. Keduanya membawa Soekarno dan Soeharto menjabat untuk waktu tak terbatas. Soekarno dan Soeharto jatuh akibat nafsu untuk terus berkuasa.

Kedua, rakyat merasa terkhianati dan sulit menerima penambahan masa jabatan tiga periode. Gerakan perlawanan yang sangat kuat akan membawa kegoncangan politik. Sulit ditoleransi pemerintahan otoriter yang terus menerus menggerus hak-hak politik rakyat.

Ketiga, berbeda dengan Soekarno dan Soeharto yang berjasa besar bagi pendirian dan pembangunan bangsa, Jokowi adalah Presiden minim prestasi, bahkan beberapa kalangan menilai gagal. Utang luar negeri yang besar dipastikan akan membebani pemerintahan baru maupun rakyat.