Musnahkan Mimpi Tiga Periode

Keempat, partai-partai politik yang ada sudah mulai menggulirkan Capres/Cawapres 2024 di luar Jokowi.

Tidak mudah membawa partai politik ke ruang amandemen pasal 7 UUD 1945 yang bertentangan dengan aspirasi rakyat. Jokowi cenderung semakin ditinggalkan.

Kelima, Jokowi sejak awal telah menyatakan penolakan untuk menjabat tiga periode. Bahkan dengan nada keras mengecam dan menyatakan dukungan itu sebagai “menampar muka”, “mencari muka”, dan “menjerumuskan”.

Jika menjilat ludah sendiri atau makan omongan sendiri maka predikatnya adalah munafik.

Keenam, oligarkhi yang berkepentingan tiga periode akan berpikir ulang jika penentangan dari rakyat cukup besar. Kepercayaan rakyat kepada Jokowi terus merosot akibat kasus korupsi, pelanggaran HAM, serta kondisi ekonomi yang semakin morat-marit.

Ketujuh, pemasangan Prabowo sebagai Wapres hanya “main-main” karena Prabowo tidak akan menerima status sebagai Cawapres. Prabowo telah dua kali maju sebagai Capres karenanya tak rasional dan sangat bodoh jika mau menerima sebagai Cawapres.

Karena tiga periode hanya sebagai mimpi atau halusinasi, maka Jokowi tidak cukup hanya menyatakan menolak untuk menjabat tiga periode, tetapi harus meminta agar Komunitas Jokpro 2024 pimpinan Qadari segera membubarkan diri.

Jokowi sebenarnya berada di ujung tanduk ketika Banteng tunggangannya pergi. Jokowi yang duduk di atas tanduk dapat jatuh sekurangnya pada tahun 2024.

Namun jika menyelamatkan diri dengan cara berjuang untuk tiga periode, maka hal itu berisiko jatuh dari tanduk dengan lebih cepat.

Tiga periode adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan aspirasi rakyat. Tiga periode mengebiri partai politik dan menambah tumpukan dosa rezim.

Tiga periode adalah mimpi dan halusinasi sekaligus idiotisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Mimpi dan halusinasi itu harus segera diberangus dan dimusnahkan.

 

M. Rizal Fadillah
Pemerhati Ppolitik dan kebangsaan.

[RMOL]