Nadiem, Ojol, dan Perlindungan Sosial

Eramuslim.com – Untuk kendaraan bermotor roda dua, saat ini berkibar dua perusahaan yang mengendalikan Ojol, yaitu Go-Jek, dan Grab. Yang paling merajai jalanan saat ini adalah Ojol Go-Jek, jaket dan  helm hijau mudanya, merajai jalan sepanjang hari dan malam.

Mereka mengais rejeki berdasarkan arahan operator Go-Jek yang masuk ke HP para driver on line tersebut. Ada perintah untuk menyemput penumpang di lokasi tertentu, dan sudah ditetapkan dengan tarif tertentu.

Untuk para driver menikmati aktivasi aplikasi sistem yang dibangun Go-Jek tersebut, harus punya rekening khusus yang di isi sejumlah uang, dan dapat ditarik sewaktu-waktu oleh operator sesuai dengan kesepakatan.

Dalam rekening driver tersebut, harus ada saldo sejumlah tertentu, untuk syarat aplikasi dapat terus aktif.

Kembali ke sola driver yang mendapatkan panggilan operator, merespons dan melaju menuju ke lokasi menunggunya penumpang. Misalnya sesuai dengan tarif, ongkosnya Rp.20.000.- maka sesudah diantar ke lokasi, penumpang membayar Rp.20.000.- dan pada saat yang sama  saldo di rekening driver tersebut, akan berkurang 20% x Rp. 20.000 = Rp. 4.000.-.  Pihak perusahaan Go-Jek menikmati keringat driver sebesar Rp. 4.000 per transaksi. Bayangkan berapa ratusan ribu transaksi per hari dan berapa juta driver ojol Go-Jek maupun Grab.

Modal perusahaan program aplikasi yang dimilikinya, dan hanya memperkerjakan beberapa karyawan saja, dan tidak memerlukan gedung yang besar dan lokasi yang strategis. Artinya biaya operasional perusahaan tersebut, sangat minimalis, dengan margin keuntungan yang terus mengalir ibarat aliran keringat driver bagai air sungai mengalir sampai jauh.

Menurut Djoko Edhi S. Abdulrahman Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI, 2004-2009, diperhitungkan cash-in yang didapat Go-Jek perhari sebesar Rp. 1,4 miliar, maka sebulan Rp.42 miliar. Itu daging semua loh.

Perlindungan Sosial JKK, dan JKm

Dalam berbagai kesempatan manajemen Go-Jek menyebutkan hubungan kerja Perusahaan Go-Jek dengan para driver adalah hubungan pekerja bukan penerima upah atau sering disebut dengan pekerja informal. Pihak Go-Jek sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah akses pembayaran iuran JKK, dan JKm oleh para pekerja (driver).