Nadiem, Ojol, dan Perlindungan Sosial

Uang membayar iuran dari mana, ya bayar sendiri, dengan hasil keringat yang tidak seberapa dengan resiko kecelakaan pekerjaan yang tinggi di jalanan.

Menarik apa yang dikatakan petinggi Manajemen Go-Jek “Go-Jek berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk sediakan kemudahan akses dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Go-Jek Shinto Nugroho melalui siaran pers, Senin (14/5/2018).

Melalui program manfaat ini, kata Shinto, mitra driver Go-Jek semakin mudah untuk mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hanya dengan Rp 16.800 per bulan, mitra driver dapat menerima manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Jadi Go-Jek hanya memfasilitasi aplikasi pembayaran bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi yang membayar driver itu sendiri sebesar Rp. 16.800/bulan, dengan fasilitas manfaat yang didapat jika mengalami kecelakaan akibat kerja, atau kematian, berupa pelayanan kesehatan akibat kecelakaan sampai sembuh, dan santunan jika mengalami cacat serta santunan kematian.

Jika peserta meninggal dunia, ahli waris mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp. 12 juta, santunan sekaligus Rp16.200.000,00; santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 yang dibayar sekaligus; biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,-

Apakah semua driver Ojol mengikuti JKK dan JKm tersebut?. Ternyata menurut informasi dari pihak kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian kecil. Bahkan ada yang on-off, tiga bulan bayar, menunggak, sebulan bayar bulan berikutnya menunggak, ya tergantung hasil mengkais  mereka di jalan raya.

Dimana Moralitas Perusahaan?

Sekarang mari kita hitung luar biasanya pendapatan perusahaan, dan tidak sepeser pun mengeluarkan dana perusahaan untuk perlindungan sosial, khususnya JKK, dan JKm.