Negeri Para Cukong?

Termasuk melakukan penegakan hukum, bagi pihak yang melanggar ketentuan terkait politik uang pada setiap level proses elektoral.

Kedua: pengembalian peran partai politik dalam makna agregasi dan kanalisasi kepentingan publik.

Kehendak untuk terlibat dalam politik kepartaian merupakan upaya dalam menciptakan wadah aktualisasi bagi dampak kebermanfaatan, dibandingkan memanfaatkan ruang politik guna mencari pemenuhan kebutuhan dasar. Etika dan moralitas menjadi pemandunya.

Ketiga: edukasi dan literasi politik publik, tentang upaya membangun kesadaran untuk tidak masuk dalam ruang perangkap dari para aktor politik yang lancung memainkan praktik politik uang, karena pada akhirnya harus diakui ada relasi dialektik antara praktik politik dan budaya sosial.

Di titik ini kita berbicara tentang persinggungan kebudayaan dan peradaban.

Momentum pernyataan petinggi negeri tersebut, harus melecut evaluasi bagi banyak pihak, kita sedang berpikir dan bertindak untuk generasi masa depan dan kehidupan mendatang.

Statement itu akan menjadi hampa, tanpa adanya koreksi bersama.(end)

(Penulis: Yudhi Hertanto, Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid)