Partai Islam LGBT

Anggota Komisi III ini membandingkan dengan Amerika negara yang permisif persoalan LGBT. Inilah ciri betapa lemah pemahaman dan keyakinan politisi yang “berlabel” Islam. Dia semestinya memahami dengan bahasa iman tentang pembelaan dan hak hak.

Ini negara Pancasila, negara berketuhananan Yang Maha Esa, negara yang menghormati nilai nilai agama.

Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum yang mesti melandaskan diri pada nilai nilai moral. Dari moral agama apa pun LGBT adalah tidak normal dan a moral.

Pasal 8 ayat 4 UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI menegaskan:

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya”.

Nah bagaimana bisa mengindahkan norma norma keagamaan jika yang bersangkutan menjadi orang yang berperilaku menyimpang dari norma norma keagamaan.

Oleh karenanya bukan hal yang diskriminatif Kejaksaan Agung  membuat aturan larangan LGBT tersebut.

Sebaliknya Pak Sekjen yang “no comment” soal diskriminasi cadar dan celana cingkrang yang tidak ada pasal UU apapun yang melarang atau mengaturnya yang lebih pantas disebut sikap diskriminatif!

LGBT adakah penyakit yang bisa menular. Memasukkan dalam instansi apapun bisa menularkan penyakit. Tugas kita adalah mengobati bukan membiarkan berkeliaran. Pak Arsul harus faham sebagai anggota dewan, sebagai wakil rakyat, wakil umat, wakil partai berasaskan Islam.

Bila agama sudah diabaikan, pakai bahasa galaknya Pak Rozi Menag “Keluar dari Indonesia !”. [end/glr]

Penulis: M. Rizal Fadillah, Aktivis Senior