Penetapan TERSANGKA 6 Anggota Laskar Yang Sudah MENINGGAL: For What?

Siapa yang akan menjadi TERSANGKA BARU?

Kedua, tindakan penetapan tersangka terhadap seseorang yang telah meninggal dunia juga dapat untuk menutupi perkara yang dapat dipakai untuk menghapus jejak lawan sebagai korban (victim) sehingga akan terlepas dari kemungkinan sebagai tersangka. Jadi, terkait dengan terbunuhnya 6 laskar FPI itu, dengan penetapan mereka sebagai tersangka maka dapat dipastikan para pelaku penembakan (yang waktu itu belum diketahui sebagai polisi) akan selamat dari tuduhan telah melakukan unlawfull killing atau extrajudicial killing terhadap 6 anggota laskar FPI. Hal ini terjadi karena hingga detik ini aparat kepolisian tetap menyatakan bahwa 6 anggota laskar FPI tersebut yang dituduh melakukan penyerangan kepada aparat (yang waktu kejadian sebenarnya belum bisa dipastikan aparat kepolisian), maka sah tindakan polisi untuk melakukan tindakan yang disebut “tegas dan terukur”. Enam pengawal Habib Rizieq itu dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Keenamnya dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Atas logika yang dibangun ini diharapkan nama dan kehormatan institusi kepolisian dapat diselamatkan.

Ketiga, penetapan 6 laskar FPI yang telah meninggal sebagai tersangka juga dapat digunakan sebagai dalih untuk memberikan citra baik kepada dunia internasional bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan yang benar terhadap pelaku kejahatan apalagi pelakunya ini tergabung dalam kelompok LSM yang dikenal “radikal”, fundamentalis di bawah komando Habieb Rizieq Syihab. Boleh jadi kesan kelompok radikal ini juga sebagai alasan pembenar atas tindakan aparat kepolisian dalam membunuh seseorang yang disebut sebagai terduga pelaku kejahatan. Terkesan seolah Indonesia telah melakukan perannya dengan baik dalam mendukung program Barat melakukan “war on terrorism” atau setidaknya “war on radicalism”. Proses penyelesaian perkara ini di level dunia, yakni di Mahkamah Internasional akan sedikit terhambat pembuktiannya dengan adanya penetapan 6 anggota laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka.

Apakah dugaan adanya multiflier effect ini benar? Kita akan buktikan tindakan lanjutan pasca penetapan 6 anggota laskar FPI yang telah meninggal sebagai tersangka tersebut. What next?