Pigai: Pemakaian Cadar Adalah Hak Asasi Manusia

Ini negara Indonesia, negara Pancasila dan Bhineka tunggal Ika sebagai adagium universalitas bukan partikularitas. Sejatinya negara menampung dan menghormati penghayatan, ekspresi nilai-nilai spiritualitas, ekspresi agama dan kebudayaan Islam.

Negara justru harus berbangga dengan umat Islam. Meskipun penduduk mayoritas Islam, namun mampu menunjukkan kepada dunia bahwa umat Islam mampu membangun nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan perdamaian sebagaimana telah dibuktikan selama ini.

Pemerintah saat ini lebih cenderung membangun framing negatif dan menjustifikasi padangan islamophobia yang telah dibangun oleh dunia barat dengan memila- mila melalui sebutan Islam moderat dan Islam radikal. Padahal semua orang ketahui bahwa Islam itu agama tunggal yang bersumber dari Alquran, maka tidak ada moderat dan radikal sebagaimana framing yang dibangun Eropa dan Amerika.

Pemerintah tersandera dengan framing ini karena tidak punya sikap dan keberpihakan kepada bangsanya dan agamanya sebagaimana ditunjukkan oleh Erdogan Presiden Turki.

Dengan pelarangan penggunaan cadar ini makin jelas dan terang benderang bahwa Pemerintah saat ini mulai menumpas dan memberangus bahkan mengkerdilkan agama Islam. Berbagai kebijakan pemeintah termasuk pemberangusan ormas Islam melalui hadirnya Perpu ormas, penangkapan dan penganiaan terhadap ulama, pembunuhan terhadap tokoh agama Islam serta berbagai kebijakan pemrintah ini menunjukkan ada indikasi adanya dendam kesumat dan kebencian terhadap umat Islam. Karena itu kita harus menentang kezaliman penguasa. Umat Islam harus memberi hukuman yang setimpal baik sanksi secara politik, sosial juga hukum.

Di negeri ini tidak ada Islam intoleransi, tidak ada Islam radikal, tidak ada Islam teroris, yang ada adalah cara pandang pemimpin yang intoleransi, radikal dan teror terhadap umat Islam, menciptakan rasa teror (ngeri), pencipta phobia dan membangun citra negatif bagi umat Islam. Sangat naif juga adalah kebijakan-kebijakan Pemerintah mengandung unsur kekerasan non fisik dan kejahatan verbal kepada umat islam dilakukan oleh pemimpin-pemimpin yang beragama Islam.

Oleh karena itu, Pemerintah harus menghentikan berbagai usaha pengekangan dan pembatasan penggunaan simbol agama termasuk cadar, jilbab, hijab, burga karena melanggar hak asasi manusia.(kl/ts)