Political Asylum

Eramuslim.com – Beberapa status teman di FB sudah memberitakan isu adanya ulama yang berangkat keluar negeri menghindari panggilan polisi. Beberapa cebonger dengan sinis dan gagahnya mengatakan “pergi aja loe semua ke Arab sono sama HRS”. Banyak rakyat sinis juga karena kurang wawasan. Hal ini karena masyarakat kita kurang faham bahwa dalam politik itu ada yang dikenal sebagai Political Asylum alias Suaka Politik.

Saya sendiri sudah meminta kawan menghubungi pihak Malaysia untuk mulai membuka kesempatan bagi kelompok2 politik yang dibenci dan dimata2i kekuasaan bisa menjadi orang2 suaka di sana.

Lalu siapa yang mau meninggalkan negerinya? Tentu tidak ada yang ingin. Kecuali terjadi perang saudara. Atau kekerasan politik. Bagi orang2 politik, seperti di jaman orde baru, banyak orang2 Indonesia yang bermukim di Belanda dan Eropa karena ketakutan di penjara rezim orde baru.

Perlu diketahui pula, UUD 45 sendiri menjamin warganya untuk mencari suaka jika merasa terancam. Pasal 28G ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

Ini jika pasal sebelumnya tidak terpenuhi dalam rezim yang kejam.
(Pasal 28 G ayat 1: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”).