Proposal Omnibuslaw Ditolak Bank Dunia, Kiamat Sudah Rezim Jokowi

Ketika proposal inti ditolak oleh lembaga keuangan multilateral maka target utang ini menjadi ambyar.

Dengan demikian maka Presiden Jokowi sendiri tidak lagi efektif sebagai proxi para taipan dalam memperoleh sumber sumber keuangan dalam rangka penyelamatan ekonomi.

Padahal tanpa bantuan pemerintah, dana bailout, penyertaan pemerintah dan investasi pemerintah di perusahaan swasta, maka mustahil perusahaan swasta bisa selamat oleh serangan covid 19 dan krisis sekarang ini.

Sementara presiden Jokowi tidak lagi refresentatif bagi mereka (taipan) untuk mendapatkan dana talangan yang nilainya mecapai Rp 690 triliun, melebihi BLBI, KLBI yang pernah diberikan pada krisis moneter 98.

Padahal baru saja Presiden Jokowi menerbitkan Perppres tentang pembentukan tim pemulihan ekonomi baru yang diketuai ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan pengusaha muda super tajir Erick Tohir.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tim ekonomi ini adalah kunci dalam meloloskan omnibuslaw. Meskipun tim ekonomi baru tersebut keluar dari skema tim ekonomi sebagaimana Perpu No 1 tahun 2020 dan UU No 2 Tahun 2020.

Bahkan keberadaan tim ini ilegal jika mengacu pada UU yang mengatur strategi penyelamatan ekonomi tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa omnibuslaw pada intinya adalah regulasi dalam rangka melanggengkan eksploitasi sumber daya alam, khususnya tambang batubara, energi fosil, dan perkebunan, dengan berbagai insentif usaha dan facilites dalam rangka menopang ekonomi dan kekuasaan oligarki politik Indonesia saat ini.

Mengingat sumber daya alam tambang batubara, fosil, mineral, dan perkebunan sawit adalah sumber keuangan utama kekuasaan Indonesia saat ini. [end]

Penulis: Salamuddin Daeng