Radikalisme, Cadar, Celana Cingkrang, Dan Agama Pembebas

Segala bentuk ketidakadilan dan kezaliman harus dilawan, karena hal itu bentuk lain dari wujud penghambaan manusia atas manusia lainnya. Islam dikenal sebagai agama yang menyandang tugas amar ma’ruf nahi munkar. Menyeru pada kebaikan dan menolak kejahatan, kezaliman, ketidakadilan.

Gagal, Zalim, Tidak Adil

Indonesia, kini rakyatnya mengalami kezaliman luar biasa. Penguasanya memeras rakyat dengan beraneka pajak dan pungutan. Pejabat publiknya mencuri bahkan merampok sumber daya alam (SDA) dan APBN yang sejatinya milik rakyat. Ini adalah kejahatan, ketidakadilan, dan kezaliman!

Penguasa negeri ini gagal menyejahterakan rakyat sebagaimana diawajibkan oleh konstitusi. Mereka gagal melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara gagal memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat paragraf ke-4 UUD 1945 kita.

Pemerintah gagal menjamin tiap-tiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2). Penguasa gagal memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar (Pasal 34 ayat 1). Negara gagal menjamin tiap warga negara memperoleh jaminan dan pelayanan kesehatan yang layak (Pasal 34 ayat 3).

Pemerintah gagal menjamin kemerdekaan berpendapat, berkumpul dan berserikat (Pasal 28E ayat3). Yang ada penguasa memberangus hak asasi ini dan menebar teror dengan pasal-pasal karet UU ITE.

Konstitusi kita dengan tegas menjamin adanya persamaan kedudukan dalam hukum. Passal 27 ayat (1) menyebutkan, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Tapi apa yang terjadi? Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum hanya berlaku bagi mereka yang berseberangan dengan penguasa. Sedangkan di hadapan para pendukung dan penjilat kekuasaan hukum menjadi mandul.

Penguasa gagal menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat 2). Bukan cuma itu, rezim bahkan berusaha mengkriminalisasi orang-orang yang ingin menjalankan ajaran agamanya. Di era kekuasaannya yang kedua, berbagai pernyataan dan para menteri Joko Widodo menunjukkan rezim ini menjadikan Islam dan umat Islam sebagai musuh negara.

Mengurangi bahkan menghapus anggaran belanja sosial di APBN adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Pada saat yang sama penguasa justru terus menambah pos pembayaran cicilan dan pokok utang yang mengisap rakyat sumber daya negeri ini. Menaikkan harga berbagai kebutuhan dasar, seperti gas, BBM, listrik, dan lainnya di tengah kian beratnya kehidupan rakyat adalah kezaliman yang nyata!

Menaikkan premi (ingat, premi; bukan IURAN) BPJS adalah ketidakadilan yang nyata! Mengancam rakyat yang terlambat membayar premi BPJS dengan menghentikan pelayanan SIM, Paspor, mengurus anak sekolah dan lainya adalah kezaliman yang nyata! Membuka pintu lebar-lebar bagi banjirnya tenaga kerja asing adalah kezaliman yang nyata!

Terus menimbun utang hingga ribuan triliun, jelas menunjukkan rendahnya kemampuan dan kreativitas penguasa dalam mengelola anggaran. Membuat utang berbunga sangat tinggi dalam jumlah superjumbo adalah ketidakadilan yang nyata! Betapa tidak, bukankah pada akhirnya semua beban itu rakyat yang harus membayar?

Pemakzulan

Parade kegagalan penguasa tersebut adalah pelanggaran amat serius terhadap amanat konstitusi. Kalau kita mau tegas, rentetan kegagalan itu sudah lebih dari cukup jadi alasan untuk memakzulkan presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi. Bukankah dalam sumpahnya setiap presiden yang dilantik berjanji akan mematuhi serta menjalankan konstitusi dan UU dengan selurus-lurusnya?