Reuni 212 Gagal?

Kedua, ingin memberikan pesan kepada dunia bahwa sebuah perjuangan mesti dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional. Tak boleh melanggar hukum dan aturan

Ketiga, menyuarakan semangat toleransi. Dimana setiap umat beragama harus dijaga kenyamanannya dari segala bentuk penghinaan dan penistaan. Protes massa 212 diarahkan tidak hanya kepada Ahok, tapi juga kepada setiap orang, apapun agamanya, yang menghina agama. Termasuk Sukmawati? Biarlah hukum yang bertindak.

Massa 212 juga membuktikan toleransinya. Diantaranya mereka bantu keamanan dan kenyamanan pasangan yang saat itu akan melangsungkan akad nikah di gereja. Dimana halaman sekitar gereja sedang dipadati massa 212. Mereka bilang: “Apalagi manusia, rumput pun aman”.

Keempat, mendorong hukum tegak di atas semua kelompok, golongan, partai dan kepentingan. Keadilan di negeri pancasila ini masih menjadi harapan semu, kata mereka. Dan ini PR terbesar yang perlu terus menerus diperjuangkan.

Lepas semua pro-kontra terkait Reuni 212, dimana ada ruang untuk berbeda pendapat dan argumen, tapi yang harus menjadi dasar adalah konstitusi. Bahwa UUD pasal 28E ayat 3 memberi ruang kebebasan bagi setiap warga untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selama tidak melanggar ketentuan hukum, maka kebebasan berkumpul dan berpendapat tak boleh ada yang menghalangi. Ini harus jadi dasar dan pegangan bersama.

Reuni 212, atau apapun nama dan mimbarnya, siapapun penyelenggaranya, harus dilihat dari sisi undang-undang yang berlaku. Jika tak ada aturan dan hukum yang dilanggar, maka negara harus memastikan bahwa acara tersebut mendapat ijin untuk diselenggarakan.

Terkait hal ini, pihak kepolisian kabarnya telah mengeluarkan ijin. Begitu juga Pemprov DKI juga telah mempersilahkan Monas sebagai tempat diselenggarakannya acara Reuni 212. Ini fakta awal yang positif.

Tapi, ijin saja belum cukup. Ada satu lagi tugas negara yang tak boleh dilewatkan. Yaitu memastikan bahwa tak ada pihak-pihak yang berniat mengganggu, apalagi menghalangi dan menggagalkan terselenggaranya acara Reuni 212. Siapapun yang punya rencana dan berupaya menggagalkan acara tersebut, maka dapat dipastikan bahwa itu adalah pelanggaran. Disini negara harus hadir untuk menindak secara tegas kepada para pengganggu tersebut.

Bagaimana jika yang berupaya menggagalkan adalah oknum dari aparat negara? Tetap saja hukum harus ditegakkan di atas semua institusi dan golongan. Jika tidak, maka akan berlaku hukum rimba. Masing-masing dengan kekuatannya akan adu nekat. Jika ini terjadi, maka, konfllik terbuka bisa mengalirkan darah kembali. Akibatnya?Indonesia gaduh dan energi bangsa terkuras untuk hal-hal yang tak semestinya terjadi.

Disinilah negara dengan instrumen yang dimiliki dituntut untuk hadir dan memastikan tidak ada gangguan dalam bentuk apapun terhadap mimbar demokrasi. Jangan malah aktif untuk menghalangi. Nah, ini akan jadi ujian pertama bagi Menkopolhukam Mahfudz MD. Masihkan punya idealisme hukum dan obyektivitas konstitusional ketika berhadapan dengan Reuni 212.

Sukses dan damainya mimbar rakyat, termasuk Reuni 212 harus dipahami sebagai kesuksesan negara dan damainya sebuah bangsa. Tapi sebaliknya, gagalnya mimbar kebebasan rakyat akan dinilai sebagai gagalnya negara melindungi hak rakyatnya dan menjaga kedamaian bangsa. Sampai disini, nama baik, reputasi dan dedikasi pemerintah akan dipertaruhkan. (*end)

Penulis: Dr. Tony Rosyid, Pemerhati Kondisi Bangsa

Jakarta, 25/11/2019