Risma Bukan Lawan Anies

Eramuslim.com – Pembenci Anies kayak dapat mainan baru saat nama Risma di proyeksikan di pilkada DKI. Bagi mereka, Risma akan menjadi Gubernur DKI dan kalahkan Anies.

Halu dan kepedean kalau Anies akan anggap Risma sebagai lawannya.

Perlu diketahui ya, Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Pasal 201 disebutkan jadwal Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung bulan November 2024.

Masa berakhir 5 tahun memang tahun 2022, dan setelah itu pimpinan kepala daerah akan diambil alih oleh Kementrian Dalam negeri dengan menunjul Plt selama 2 tahun kedepan. Baru pada 2024, kepala daerah periode 2017-2022 boleh mencalonkan kembali.

Aturan ini dibuat, untuk menyeragamkan waktu pemilihan umum serentak di tahun 2024.

Pasal 21 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu mempersiapkan penyerentakan pilkada dan pemilu pada 2024. Untuk membuat waktu bersamaan, maka akan ada aturan yang mengatur kepala daerah yang menjabat saat ini.

Untuk kepala daerah pilkada hasil pilkada 2018, akhir jabatan mereka adalah 2023. Selesai jabatan, maka sisa 1 tahun berjalan menuju 2024 akan diambil alih oleh kemendagri dengan menunjuk Plt. Dan tahun 2024, mereka bisa mengikuti pilkada kembali.

Untuk kepala daerah hasil pilkada 2020, akan mengakhiri jabatan di tahun 2024. Hanya 4 tahun kekuasaan mereka, dan sisa 1 tahun akan diberikan kompensasi sebesar gaji pokok di kali 12 bulan. Dan mereka bisa mencalonkan diri kembali di tahun 2014 yang pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan prediden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD, Kabupaten, dan DPRD kota.