SALAM PAK SBY

Pak SBY,

Mohon maaf ini bukan soal AD AR Partai Demokrat baik tentang keabsahan KLB atau legalitas perubahan AD ART. Ini An sich soal cara praktis mengambil alih Partai Demokrat dengan mendompleng Kekuasaan. Bahkan, saya ingin tegaskan Kekuasaan lah yang ada di balik kudeta Partai Demokrat.

Soal AD ART, Keabsahan KLB, keabsahan perubahan AD ART itu domain pengadilan. Sementara kekuasaan, melalui wewenang Beshicking mampu mengeluarkan SK Pengesahan bagi Kepengurusan PD-KLB pimpinan KSP Moeldoko. Dan Pak SBY juga tahu, sifat dari Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat langsung dieksekusi, meskipun kelak PD-SBY menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bagaimana jika SK itu dikeluarkan menjelang Pemilu ? Bagaimana, jika saat ini KSP Moeldoko beserta pengurus PD-KLB bergerilya membentuk Pengurus ditingkat Wilayah, Daerah dan Cabang se Indonesia ? Bagaimana, SK PD-KLB disahkan sebulan sebelum pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2024, bagaimana dengan nasib PD-SBY ?

Saat itu, KPU hanya menerima pendaftaran Partai Peserta Pemilu yang mendapat legalitas dari Kemenkumhan. Dan itu, direncanakan diberikan kepada PD-KLB Pimpinan KSP Moeldoko. Saat itu, PD-SBY bisa protes, bisa menggugat ke PTUN, tapi SK Kemenkumham untuk PD-KLB efektif berlaku sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkan. Padahal, putusan itu harus berkekuatan hukum tetap (kasasi).

PD-SBY akan kehilangan momentum ikut Pemilu dan Pilpres, dan hanya akan sibuk dengan proses pengadilan yang kalaupun menang tidak lagi relevan. Karena proses sudah kadung jalan jauh, dan Menkumham beserta KSP Moeldoko dapat menyiapkan manuver baru untuk mendapatkan SK pengesahan baru untuk mempertahankan posisi, untuk menegasikan keputusan pengadilan.