Secara Yuridis Kematian Pasca Vaksin Bisa Digugat

Eramuslim.com – Kabar duka datang dari Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Roem Ohoirat yang membenarkan informasi mengenai salah satu komandan kompi di satuan Brimob Polda Maluku, yakni Iptu LT meninggal dunia pada Minggu 4 April 2021.

Iptu LT meninggal dunia usai divaksin AstraZeneca. “Benar, almarhum meninggal dunia. Almarhum meninggal setelah divaksin pada tanggal 30 Maret 2021, namun pada tanggal 31 meriang dan sesak napas,” ujar Roem.

Roem mengatakan, setelah mengalami gejala tersebut, Iptu LT diantar istrinya ke rumah sakit namun saat diperiksa dokter tidak ada penyakit yang menyebabkan korban mengalami gejala seperti itu.

Akhirnya, Iptu LT diberi obat. Setelah itu beraktivitas seperti biasa. Tidak lama dari situ, Iptu LT mengalami gejala sesak napas hingga meninggal dunia. Roem belum bisa menjelaskan apakah meninggalnya karena divaksin atau tidak.

Setelah dinyatakan meninggal, tim Satgas Covid1-9 melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Iptu LT. Dari sana didapatkan ternyata Iptu LT positif Covid-19.