Sengketa Pilpres, Kemana MK Pergi?

Selamilah itu, karena meta teks itulah impian bangsa terhujam. Masuklah kesitu karena hanya dengan itu “bangsa yang sekarang terlihat merana ini” menemukan harapan untuk melangkah dengan langkah yang diimpikan para pendiri negara ini. Periksalah DPT dan semua yang lain dalam bingkai dan kerangka kerja “tata cara” sekali lagi ayat (5) pasal 6 UUD 1945.

Di meta teks itulah akan dikenali secara meyakinkan hakikat larangan campur tangan, interfensi, keterlibatan aparatur pemerintah, terlepas dari jumlah sedikit atau banyak. Di alam meta teks itu pulalah yang memungkinkan interfensi disifatkan sebagai “merintangi, menghambat” pemilu jujur dan adil. Hambatan-hambatan struktural pelaksanaan kampanye capres-cawapres misalnya beralasan, dalam keramgka meta teks, tersifatkan sebagai merusak, setidaknya merintangi bekerjanya prinsip jujur dan adil pemilu. Semuanya bersifat inkonstitusional.

Masuk dan genggamlah meta teks, karena itu memungkinkan siapapun memiliki kepercayaan yang meyakinkan bahwa DPT adalah soal konstitusional, bukan soal jumlah pemilih yang telah atau belum terdaftar atau orang setengah waras, malah gila yang belum atau telah terdaftar. Bukan, bukan itu. DPT adalah soal konstitusional.

Dimana letak sifat dan kapasitas konstitusional DPT? Hak warga negara memilih, berpartisipasi dalam menyelenggarakan pemerintahan adalah hak yang diatur dan dijamin dalam UUD 1945, hak konstitusional. Sekalipun begitu hak konstitusional ini menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya bisa digunakan secara efektif bila pemilih memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam DPT.

Bila syarat ini tak terpenuhi, maka hak konstitusional ini tidak bernilai konstitusional dalam pemilu. Ribuan pemilih misalnya memiliki tanggal lahir yang sama, atau ratusan pemilih tercantum dalam satu KK atau satu KK berisi ratusan jumlah keluarga, atau kode daerah dalam KK tudak sesuai, tidak beralasan secara konstitusi dilihat sekadar salah catat. Tidak. Penilaian tipikal itu tidak memiliki pijakan pengetahuan dalam ilmu konstitusi. Sifat konstitusional satu soal hukum tidak pernah bersifat numerikal. Sifat konstitusional atas satu atau serangkaian hal hukum adalah bersesuaian atau tidak bersesuaiannya hal hukum itu dengan norma.

DPT Pilpres, dalam sifat hukum sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 adalah nasional. Sifat nasional ini melahirkan konsekuensi konstitusional berupa cacat pada satu bagian atau pada bagian tertentu, mengakibatkan cacat dalam keseluruhannya. Dalam ilmu hukum dikenal prinsip tindakan hukum yang sedari awal cacat atau salah, karena melanggar prosedur misalnya, tidak dapat melahirkan, dengan alasan apapun, tujuan dan atau hasil yang sah.

Meta teks, dengan demikian merupakan pelita di lorong gelap, menerangi seseorang menemukan jalan di kegelapan itu. Dengan pelita meta teks itu niscaya pemetaan terstruktur, sistimatis dan masif tersaji dengan mudah. Genggamlah metak teks karena disitulah kejujuran dan keadilan bercahaya dengan cahaya otentik. Meta teks membuat peradilan konstitusi menjadi pengawal bangsa, bukan sekadar pengawal konstitusi. Semoga. ***

Jakarta, 9 Juni 2019

Penulis: Margarito Khamis, Pakar Hukum Tata Negara. [kl]